Hukum halal dan haram dalam agama Islam terhadap makanan atau minuman sudah mutlak. Selain alkohol, ternyata ada daftar minuman lain yang haram dikonsumsi umat Muslim.
Tidak sekadar ibadah dan bersikap, Islam juga mengatur umatnya mengenai makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi dan tidak. Dikenal dengan hukum halal dan haram, ada beberapa jenis asupan yang tidak boleh dikonsumsi sama sekali oleh umat Muslim.
Beberapa konsumsi makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam ini bahkan telah terbukti dapat mengganggu kesehatan tubuh, baik akal maupun pikiran. Allah SWT hanya akan menghalalkan makanan dan minuman yang bermanfaat baik bagi tubuh dan kesehatan manusia.
Sejauh ini makanan haram menjadi yang paling banyak diketahui. Masih banyak yang belum menyadari bahwa ada beberapa minuman yang juga diharamkan oleh umat Muslim sehingga harus diwaspadai agar tidak dikonsumsi.
Baca juga: 5 Tips Diet Ariel Tatum yang Dianggap 'Body Goals', Contek Yuk!
Berikut ini 7 minuman yang diharamkan bagi Muslim yang tercatat dalam Alquran:
1. Minuman yang berasal dari darah
Darah merupakan salah satu bagian tubuh hewan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi, baik dari hewan yang dihalalkan sekalipun. Ada beberapa kepercayaan dan budaya yang meyakini bahwa darah bisa dicampurkan ke dalam minuman atau diminum sebagai obat dari suatu penyakit yang sulit diatasi. Nyatanya, minuman seperti ini telah diharamkan dalam Alquran.
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bakai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al Anam ayat 145.)
2. Minuman dalam bejana emas
Umat Islam dilarang keras untuk meminum minuman yang diletakkan atau disimpan dalam bejana emas. Hal ini lantaran meminum minuman menggunakan bejana emas dinilai berlebih-lebihan dan menyerupai perilaku orang kafir yang tidak disenangi Allah SWT.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits sahih:
"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia." (HR. Bukhari)
Baca juga:MUI Sebut Sake danMirin Tetap Haram Meski Hanya Digunakan Sedikit
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
(dfl/adr)