Khamr atau minuman beralkohol sifatnya memabukkan dan dianggap sebagai minuman yang haram dikonsumsi umat muslim. Dalam beberapa ayat Al-Qur'an bahkan disebutkan larangan minum khamr.
Khamr menyebabkan orang yang mengonsumsinya merasakan mabuk, hal inilah yang membuat minuman ini diharamkan bagi umat muslim. Sama seperti makanan dan minuman haram lainnya, khamr juga tercatat dalam Al-Qur'an.
Disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa khamr adalah minuman haram yang dilarang dikonsumsi. Bahkan beberapa ayat menyebutkan bahwa mengonsumsi khamr sama seperti melakukan perbuatan setan. Minum khamr juga masuk dalam kategori dosa besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa larangan minum khamr yang tercantum dalam Al-Qur'an:
1. Dianggap perbuatan setan
![]() |
Dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90 disebutkan bahwa minum khamr adalah salah satu perbuatan yang dilakukan setan.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90)
Lewat surah ini tertulis jelas bahwa minum khamr menjadi salah satu perbuatan yang dilakukan setan. Sehingga Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut termasuk minum khamar.
2. Dilarang beribadah dalam keadaan mabuk
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS An Nisa 43)
Salah satu syarat sah sholat adalah dalam keadaan sehat dan sadar. Biasanya orang yang mabuk setelah minum khamr akan mengalami kehilangan kesadaran, tentu saja apabila sholat akan tidak fokus. Untuk itu orang yang mabuk dilarang untuk mendirikan sholat.
Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk melakukan sholat ketika dalam keadaan mabuk sampai dia sadar kembali sehingga mengetahui apa yang akan dia baca dan dia dilakukan dalam sholatnya.
![]() |
3. Dianggap dosa besar
Sama seperti berbagai hal yang diharamkan lainnya, minum khamr juga termasuk dalam kategori dosa besar. Hal ini tercatat dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 219.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah:219)
Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat," (HR Sayyidah Aisyah).
Dalam hadist lain disebutkan Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit, yaitu arak yang terbuat dari madu yang biasa diminum oleh orang-orang Yaman. Rasulullah SAW kemudian bersabda, 'Setiap minuman yang memabukkan adalah haram,".
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/odi)