4. Kondisi Terpaksa yang Diperbolehkan
Pada keadaan tertentu, umat Muslim memang diperbolehkan makan dengan menggunakan tangan kiri. Tetapi perlu diketahui bahkan keadaan ini hanya berupa tangan kanan yang sakit atau luka dan lainnya ketika tangan kanan tidak bisa bergerak atau berfungsi secara normal.
Bagi orang-orang yang lahir dengan kekurangan fisik pada bagian tangan kanannya juga diperbolehkan untuk makan dan minum dengan menggunakan
tangan kirinya. Sesungguhnya syariat dan hukum yang ditetapkan bagi umat Muslim ini bukanlah sesuatu yang memberatkan dan tidak bisa juga
dianggap sebagai sesuatu yang mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:
"Jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh."
Baca juga: Sunnah Makan Rasulullah: Baca Bismillah-Tak Meniup Makanan Panas
(dfl/adr)