Pemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura Hidup

Pemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura Hidup

Sonia Basoni - detikFood
Minggu, 18 Jul 2021 18:00 WIB
Pemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura Hidup
Foto: Site News/Stock Photo
Jakarta -

Takut menjadi tempat baru penyebaran virus, pemerintah Singapura melarang pasar tradisional menjual hewan hidup. Mulai dari kodok hingga kura-kura hidup.

Semenjak pandemi Corona, pemerintah berbagai negara bergerak aktif dalam mengatur undang-undang konsumsi hingga perdagangan daging hewan liar. Seperti kura-kura dan kodok, karena takut menjadi tempat penyebaran virus atau wabah baru.

Dilansir dari Mothership (16/07), sejak akhir Desember 2020 memang pemerintah Singapura (Singapore Food Agency) atau SFA, sudah melarang orang-orang menjual atau menyediakan daging kura-kura dan kodok di pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Tak Bisa Jualan Daging Tikus dan Ular, Peternak di China Bangkrut

Menurut perwakilan dari SFA, peraturan ini masih dalam peninjauan sampai sekarang. SFA juga bekerja sama dengan pihak National Park Board dan National Environmental Agency (NEA), untuk konsultasi mengenai peraturan terbaru ini.

ADVERTISEMENT

Bagi SFA, sebenarnya aktivitas menyembelih hewan seperti kodok atau kura-kura di pasar memang tidak beresiko tinggi pada kesehatan publik. Hanya saja tindakan ini mereka lakukan untuk menekan angka risiko adanya penyebaran virus baru seperti Corona, sekaligus meningkatkan kebersihan dan keamanan pangan di sana.

Pemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura HidupPemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura Hidup Foto: Site News/Stock Photo

Langkah ini didukung banyak orang terutama organisasi pelindung hewan. Menurut mereka, langkah yang diambil SFA ini cukup positif untuk melindungi satwa. Termasuk mengakhiri perdagangan hewan liar di pasar tradisional atau kedai makanan di Singapura.

Jika dibandingkan dengan negara lain seperti China atau Vietnam, Singapura memang tak terlalu ekstrem dalam konsumsi daging hewan liar. Hanya saja daging kodok jenis bullfrog masih jadi favorit di sana.

Banyak penjual makanan kaki lima menaruh kodok hidup di samping bahan makanan, hingga ikan yang sudah dipotong-potong.

Ditambah dengan penelusuran pihak organisasi pecinta hewan Singapura, ACRES di Maret tahun lalu. Di mana banyak penjual kaki lima yang memegang kodok, makanan dan uang kembalian menggunakan sarung tangan yang sama.

Pemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura HidupPemerintah Singapura Larang Pasar Tradisional Jual Kodok dan Kura-kura Hidup Foto: Site News/Stock Photo

Beberapa penjual juga tidak memberi makan kodok, kura-kura hingga ikan sebelum disembelih untuk menghindari aroma tak sedap saat dimakan.

"Lokasi penyimpanan hewan yang tak layak ini bisa berakibat pada kesehatan pangan dan publik. Di mana hewan-hewan ini ditaruh di dalam tempat sempit, dibiarkan kelaparan dan lainnya. Hal ini bisa menyebabkan tingginya perpindahan virus atau wabah penyakit," pungkas perwakilan ACRES.

Sampai sekarang SFA maupun pemerintah Singapura belum mengeluarkan keputusan resmi. Apakah di kedepannya konsumsi daging kodok dan kura-kura akan dilarang di Singapura.

Belum ada juga informasi, bagaimana regulasi perdagangan daging kodok dan kura-kura ini akan diterapkan di industri makanan Singapura.

Sebelum Singapura, negara China lebih dulu meresmikan sejumlah larangan yang berkaitan dengan penjualan dan konsumsi daging hewan liar. Mulai dari menetapkan denda ratusan juta rupiah bagi warga yang masih makan hewan liar. Sampai mengkategorikan anjing sebagai hewan peliharaan, bukan hewan ternak untuk dimakan.

Baca Juga: China Akan Terapkan Denda Rp 100 Juta, Bagi yang Makan Hewan Liar




(sob/odi)

Hide Ads