China Akan Terapkan Denda Rp 100 Juta, Bagi yang Makan Hewan Liar

China Akan Terapkan Denda Rp 100 Juta, Bagi yang Makan Hewan Liar

Sonia Basoni - detikFood
Jumat, 28 Feb 2020 19:00 WIB
Larangan Makan Daging Hewan Liar
Foto: Istimewa
Jakarta -

China akan melarang konsumsi daging hewan liar setelah virus corona menyebar di sana. Peraturan ini dilengkapi dengan denda ratusan juta rupiah bagi yang masih makan daging hewan liar.

Kota Shenzhen di China baru saja membuat proposal atau rancangan tentang larangan mengonsumsi daging hewan liar. Hal ini dilakukan karena banyak ilmuwan yang percaya bahwa virus corona yang berasal dari Wuhan, pertama kali menyebar lewat hewan liar yang ada di Pasar Seafood Huanan.

Baca Juga: Kejutan Kue Ulang Tahun Bikin Perawat Pasien Corona Ini Terharu

China Akan Terapkan Denda Rp 100 Juta, Bagi yang Makan Hewan LiarFoto: Istimewa


Dilansir dari Channel News Asia (28/02), pemerintah kota Shenzen menyarankan pemerintah China untuk segera mengeluarkan larangan konsumsi daging hewan liar di sana. Mereka juga memberikan daftar daging hewan yang aman untuk dikonsumsi.

Salah satu daging hewan yang diperbolehkan untuk dimakan ada daging babi, ayam, sapi, kelinci, ikan, dan seafood. Sementara untuk daging yang dilarang ada kucing dan anjing karena dua hewan tersebut dianggap sebagai peliharaan bukan makanan.

Namun belum ada kejelasan tentang daging ular, kura-kura, hingga katak yang merupakan makanan populer di wilayah China Selatan. Meski pemerintah kota Shenzen menulis ada 2000 spesies hewan liar yang dilindungi di China.

China Akan Terapkan Denda Rp 100 Juta, Bagi yang Makan Hewan LiarFoto: Istimewa


"Melarang konsumsi daging hewan liar merupakan praktik yang umum dilakukan di beberapa negara berkembang. Hal ini juga bersifat universal dalam kehidupan modern," tulis pemerintah kota Shenzhen.

Menurut Peter Li selaku perwakilan dari Humane Society International, rancangan milik kota Shenzhen untuk menghentikan konsumsi daging hewan liar ini cukup baik karena akan menimbulkan efek domino. Di mana kota-kota lain di China akan ikut menerapkannya.

Pemerintah Shenzhen juga menyebutkan bahwa pemerintah China harus menerapkan denda dengan jumlah uang yang besar. Bagi orang-orang yang tertangkap memakan daging hewan liar yang dilindungi bisa di denda 20,000 yuan (Rp 39,867,640), lalu untuk hewan liar yang tidak dilindungi dendanya (Rp 28,816,600).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China Akan Terapkan Denda Rp 100 Juta, Bagi yang Makan Hewan LiarFoto: Istimewa


Sementara bagi orang-orang yang tertangkap menjual atau menyediakan daging hewan liar yang dilindungi, dendanya bisa mencapai (Rp 100,000,000).

Sampai saat ini pemerintah China masih meninjau ulang usulan dari pemerintah Shenzhen. Jika disetujui, peraturan ini akan segera diterapkan di Shenzhen dan mungkin di seluruh China.

Baca Juga: Hati-hati! Makan Hot Pot Berisiko Tularkan Virus Corona, Ini Faktanya




(sob/odi)

Hide Ads