Bukan hanya soal makanan saja yang diatur dalam Islam, bahkan cara makannya juga tercatat dengan tegas. Salah satunya soal penggunaan wadah makan berbahan emas dan perak.
Saat ini piranti makan seperti piring dan gelas secara umum terbuat dari bahan keramik. Sementara sendok dan garpu kebanyakan terbuat dari bahan stainless steel. Namun tak menutup kemungkinan alat makan ini terbuat dari bahan lain misalnya tanah liat, plastik atau bahkan logam mulia seperti emas dan perak.
Piring, sendok, gelas maupun alat makan lain yang terbuat dari emas dan perak sama sekali tak boleh digunakan oleh umat muslim. Biasanya alat makan berbahan emas dan perak dihadirkan saat jamuan makan istimewa seperti pesta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga: Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram? |
Meskipun mewah dan indah, ternyata alat makan berbahan emas dan perak termasuk hal yang diharamkan dalam Islam. Jadi umat muslim tidak diperbolehkan makan dan minum menggunakan alat makan emas ini.
Dilansir dari Muslim (2/7) pada dasarnya seluruh bejana atau wadah boleh digunakan baik itu untuk makan atau minum. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist ini jelas berisi larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum. Hal ini diharamkan meskipun makanan dan minuman yang disantap ini halal.
Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
![]() |
Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Dari sini bisa disimpulkan betapa tegasnya hukum soal makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan wadah makan emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur.
(dvs/odi)