Seorang pria asal Jepang terpaksa dideportasi dari Turki setelah kedapatan membunuh dan makan lima anak kucing. Langkah ini dipilih karena di Turki kucing termasuk hewan dilindungi.
Kucing sangat dicintai warga di kota Istanbul, Turki. Kucing sudah dijaga sejak tahun 1400-an dan hingga saat ini masih menjadi hewan kesayangan seluruh warga. Tak heran, ada ribuan kucing berkeliaran di kota.
Meskipun liar, kucing-kucing ini terawat karena warga memberi makanan, minum serta tempat berteduh. Pemerintah bahkan ikut menjaga dan menjamin keberadaan kucing-kucing ini. Namun kabar menyedihkan baru saja terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dikabarkan SoraNews (18/6) seorang pria ditahan dan didenda karena ketahuan membunuh dan menyantap anak kucing. Menurut polisi, pria itu adalah warga negara Jepang berusia tiga puluhan dari Tokyo yang tinggal di Istanbul. Dia ditahan pada 14 Juni setelah penduduk setempat melihatnya membawa lima anak kucing dalam ember ke rumahnya.
Orang ini kemudian menghubungi pihak berwenang dan mengatakan dia telah bertanya kepada pria itu soal anak kucing yang dibawanya. Pria ini tidak menanggapi, dan diam-diam membawa anak kucing ke dalam gedung.
Polisi mengatakan pria itu ditahan dan didenda setara dengan 130.000 yen (Rp 16,9 juta) setelah dia mengaku membunuh dan memakan lima anak kucing yang ditangkap di dekat rumahnya. Pria ini sekarang berada di kantor imigrasi menunggu untuk di deportasi.
Warga setempat yang telah merawat induk kucing sebelum dia melahirkan anak-anaknya dua bulan lalu dikatakan terkejut dengan berita itu. Mendengar kabar ini, orang-orang di Jepang juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Berbagai komentar berisi caci maki dilemparkan untuk pria ini.
"Ini tidak bisa dimaafkan."
"Saya harap dia tidak kembali ke Jepang."
"Kamu tidak akan memakannya di Jepang, jadi mengapa kamu memakannya di sana?"
"Saya tidak percaya orang Jepang akan melakukan hal seperti itu."
Aktivis pencinta hewan mengatakan kekejaman terhadap hewan menjadi perhatian yang meningkat di Istanbul. Di negara ini tidak ada ancaman hukuman penjara untuk orang yang membunuh hewan liar.
Parlemen Turki saat ini sedang mengerjakan rancangan undang-undang untuk mengubahnya, yang akan menghasilkan hukuman yang lebih tegas untuk menghukum orang yang menyiksa hewan liar.
(dvs/odi)