Sahur yang dilakukan di waktu dini hari terkadang membuat orang malas bangun. Alhasil banyak orang yang melakukan puasa tanpa makan sahur. Namun, bagaimana hukumnya?
Sebelum melakukan puasa selama seharian penuh, ada satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan. Amalan tersebut adalah sahur. Selain sebagai cadangan energi, melakukan sahur bisa mendatangkan keberkahan dan pahala.
Seperti yang pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW lewat sebuah hadist yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. "Sahurlah karena di sana terdapat keberkahan," (HR Bukhari: 1923).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga : Ini Waktu yang Tepat Makan Sahur Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW
![]() |
Namun, karena sahur dilakukan di waktu dini hari atau sepertiga malam membuat sebagian orang malas untuk bangun. Tak jarang orang yang melewatkan waktu sahur tetapi tetap berpuasa.
Atau di kondisi berbeda seseorang yang kesiangan bangun, sehingga melewatkan waktu sahur. Sementara ia tetap berniat puasa dan menjalani puasa hingga waktu berbuka.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika berpuasa tanpa makan sahur? Apakah puasanya tetap sah? Mengutip dari Konsultasisyariah.com, tidak pernah ada ajaran Islam yang menyatakan bahwa inti puasa adalah sahur.
![]() |
Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengajarkan bahwa di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Jadi, puasa seseorang akan tetap sah meskipun ia tidak makan sahur.
Hal tersebut juga pernah diterangkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Turmudzi. Dalam hadist tersebut menceritakan tentang bagaimana Rosulullah SAW berpuasa karena tidak ada makanan.
"Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, saya akan puasa',".
![]() |
Hadist tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memutuskan berpuasa karena tidak ada satu pun makanan di rumah. Padahal, sebelumnya Nabi Muhammad SAW tidak berniat untuk berpuasa.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum orang berpuasa tanpa makan sahur adalah sah dan diperbolehkan. Namun, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk melakukan sahur, meskipun sahur bukan bagian dari syarat inti berpuasa.
Baca Juga : 5 Tips Sahur agar Puasa Tak Cepat Lapar
(raf/odi)