Ketahuan Pelihara Lobster Air Tawar Ilegal Bisa Didenda Rp 138 Juta

Ketahuan Pelihara Lobster Air Tawar Ilegal Bisa Didenda Rp 138 Juta

Devi Setya - detikFood
Kamis, 27 Agu 2020 18:30 WIB
lobster air tawar
Foto: soranews
Jakarta -

Pemerintah Jepang membuat aturan tegas bagi masyarakat yang memiliki lobster air tawar secara ilegal. Jika ketahuan maka akan didenda hingga Rp 138 juta.

Dikabarkan SoraNews (27/8) lobster air tawar biasanya jadi hewan yang dipilih sebagai peliharaan. Ada juga sebagian yang mengolah lobster air tawar ini menjadi makanan lezat. Tapi di Jepang, lobster air tawar kini jadi hewan yang paling dihindari.

Setiap orang yang kedapatan memiliki lobster air tawar secara ilegal akan mendapat denda. Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan adalah sebesar 1 juta Yen atau setara Rp 138 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

lobster air tawarlobster air tawar Foto: soranews

Bukan tanpa alasan, pemerintah Jepang melarang warganya memelihara atau memiliki lobster air tawar karena hewan air ini disinyalir berpotensi membawa virus. Kementerian Lingkungan Hidup Jepang mengumumkan kalau mulai November 2020, siapapun yang memiliki lobster air tawar akan ditindak secara tegas.

Tentu tidak semua jenis lobster air tawar yang dilarang dipelihara ataupun dikonsumsi. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar jenis lobster air tawar yang boleh dipelihara dan dilarang. Jika nekat memiliki lobster air tawar yang sudah dilarang, maka bukan hanya denda saja, masyarakat akan mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT

Jenis lobster air tawar yang dilarang adalah spesies Cambaridae kecuali jenis Procambarus clarkii atau dikenal juga sebagai lobster air tawar Louisiana. Jenis lobster ini terkenal aman dikonsumsi dan kerap hadir sebagai hidangan lezat di restoran seafood.

Ada juga jenis Cambaroides Japonicus atau udang karang Jepang yang juga merupakan spesies yang diizinkan pemerintah Jepang. Ketika ada orang yang kedapatan memiliki lobster air tawar yang dilarang, maka pihak berwenang tak mau menerima alasan apapun.

lobster air tawarlobster air tawar Foto: soranews

Larangan memelihara dan konsumsi beberapa jenis lobster air tawar ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jepang dari paparan virus misterius. Virus ini kabarnya dibawa oleh lobster air tawar. Dikhawatirkan akan berbahaya, oleh karenanya seluruh warga Jepang dilarang memelihara lobster air tawar.

Di dunia, sebenarnya ada lebih dari 500 jenis lobster air tawar. Pemerintah juga sudah merilis ciri lobster air tawar yang berbahaya, antara lain dari segi warna dan ciri fisiknya.

Di Jepang sendiri, konsumsi lobsternya cukup besar namun kebanyakan orang memilih lobster air laut. Biasanya lobster diolah dengan cara dipanggang lalu diberi saus mentai ataupun disajikan sebagai pelengkap untuk ramen.




(dvs/odi)

Hide Ads