Islam jelas mengharamkan minuman alkohol, tapi kini banyak produsen mengeluarkan minuman alkohol berlabel halal. Hal ini lantaran ketiadaan alkohol di dalamnya.
Dalam agama Islam jelas disebutkan dalam Alquran kalau minuman alkohol seperti wine, bir, whisky, champagne, dan lainnya termasuk haram. Siapapun Muslim yang meminumnya akan berdosa. Karenanya banyak Muslim sangat taat menghindari konsumsi minuman alkohol.
Namun seiring waktu dan berkembangnya teknologi, beberapa produsen menghadirkan minuman alkohol berlabel halal. Mereka memodifikasi proses pembuatan minuman hingga tidak ada kandungan alkohol di dalamnya. Dengan kata lain, minuman ini tidak memabukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa minuman alkohol halal ini bahkan dipamerkan dalam showcase halal internasional. Konon produk ini jadi favorit para Muslim di Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Kuwait, dan sekitarnya.
Lalu apa saja minuman alkohol yang memiliki label halal?
1. Wine
![]() |
Di Singapura, ada pub gaya Jepang (izakaya) halal bernama Hararu Izakaya. Salah satu menu andalannya adalah wine halal yang merupakan produk dari Jerman.
Pemilik izakaya, Hidayat menjelaskan wine halal ini punya nama lai 'grape drinks'. Dikemas dalam botol persis wine asli dengan tambahan logo halal di baliknya.
Soal rasa dan aroma, wine halal ini persis asli. Ada wangi anggur yang khas dengan rasa semburat asam cukup kuat. Konon wine halal ini dibuat dari anggur tempranillo. Selain jenis red wine, tersedia juga pilihan white wine dan cabernet sauvignon.
Baca Juga: Hararu Izakaya: Wah, Sedapnya Gyu Nitsuke dan 'Wine' Halal di Pub Jepang Ini!
2. Bir
![]() |
Minuman alkohol halal selanjutnya datang dari Palestina. Perusahaan Taybeh Brewing Company membuat bir versi kosher untuk umat Yahudi dan bir halal untuk umat Muslim.
Taybeh Brewing Company didirikan tahun 1994. Mereka memproduksi bir untuk pasar domestik dan keperluan ekspor. Jenisnya ada bir terang, bir gelap, putih, emas, dan kuning. Juga bir bebas alkohol yang dipasarkan khusus Muslim.
Produksi bir di perusahaan ini tak main-main. Mereka bisa menghasilkan 600 ribu liter bir per tahun. Selain bir, mereka juga memproduksi wine.
3. Whisky
![]() |
Tahun 2014, umat Muslim di Inggris 'kedatangan' produk whisky halal yang dibuat perusahaan asal Amerika Serikat. Namanya ArKay yang sebenarnya masuk ke dalam kelompok soft drink.
ArKay setidaknya memproduksi 13 jenis minuman alkohol versi tanpa alkohol. Selain whisky, ada tequilla, rum, dan gin. Namun whiskey-lah yang paling menarik perhatian warga Inggris saat itu.
Meski begitu, perwakilan ArKay menegaskan produknya tidak bertujuan membohongi publik soal whisky tanpa alkohol. Selain untuk Muslim, produk ini ditujukan untuk mereka yang punya masalah terkait kebiasaan minum alkohol yang melampaui batas, sebut Al Arabiya (3/11/14).
4. Champagne
![]() |
Tahun 2011, minuman alkohol berlabel halal hadir di Paris, Prancis. Jenisnya champagne yang diproduksi Orient Drinks SPRL dalam merek Night Orient.
Tujuan produksi minuman ini adalah agar Muslim bisa mengganti konsumsi minuman alkohol yang sering hadir saat merayakan sesuatu di Eropa. Night Orient bahkan mengantongi label halal dengan keterangan "zero percent alcohol 'festive drink".
Champagne halal ini dikemas dalam botol kaca eksklusif, layaknya champagne sungguhan. Adapun pihak yang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk ini adalah Brussels Chamber of Commerce pada bulan Maret 2010.
Baca Juga: Champagne Halal Dituang Pertama di Paris
5. Pendapat MUI soal minuman alkohol halal
![]() |
Lantas seperti apa jadinya jika produk minuman alkohol berlabel halal itu masuk Indonesia? Dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada tahun 2019 Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA selaku Ketua Komisi Fatwa MUI menegaskan tidak bisa memberikan produk itu sertifikasi halal.
Ia mengatakan minuman alkohol halal tergolong produk tasyabbuh atau menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya meski minuman diklaim tanpa alkohol, tetap saja tak bisa dinyatakan halal.
Apalagi minuman alkohol halal juga serupa dalam hal warna, rasa, aroma, dan kemasannya dengan versi minuman aslinya. Prinsip serupa juga berlaku untuk produk halal menyerupai olahan babi seperti bacon halal atau imitasi babi panggang halal.