Pria ini harus membayar denda belasan juta rupiah karena tertangkap makan mie di luar saat masa karantina. Ia dijatuhi hukuman karena melanggar peraturan.
Jeffrey Jambo Dan harus menanggung akibatnya setelah ia memutuskan untuk pergi ke kedai kopi pada tanggal 25 Mei lalu di Sibu Jaya, Malaysia. Jeffrey pergi di pagi hari untuk makan mie kemudian mengunggah foto-fotonya di Facebook yang berujung viral.
Baca Juga: Duh! Pria Ini Didenda Rp 16 Juta karena Keluar Rumah Beli Roti Prata
![]() |
Ditambah dengan keterangan yang ditulisnya bahwa orang-orang yang dalam masa karantina dan mengenakan gelang berisi kode QR untuk mencopotnya ketika keluar rumah. Sehingga orang lain tidak tahu bahwa ia tengah menjalani masa karantina.
Dilansir dari The Edge Markets (05/06), pria berusia 27 tahun ini ternyata melanggar kebijakan pemerintah dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran virus Corona di Malaysia. Hukumannya berupa kurungan penjara selama dua tahun dan membayar denda uang.
Jeffrey meminta keringanan atas hukumannya ini karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Ia mengaku merasa menyesal telah melanggar kebijakan pemerintah hanya untuk makan mie di luar rumah.
![]() |
Bukan tanpa alasan Jeffrey dijatuhi hukuman, sebelumnya Hakim Muhammad Faizal Che Saad yang menangani kasus ini bertanya kepadanya apakah ia sadar bahwa ia dalam masa karantina selama 14 hari setelah pulang dari Kuala Lumpur.
Jeffrey mengaku ia tahu tentang masa karantina ini dan memahami pelanggarannya. Menurut peraturan yang berlaku, aksi Jeffrey ini dianggap tidak bertanggung jawab karena ia sengaja meninggalkan rumah dalam masa karantina serta mengkhianati para petugas medis yang bekerja tanpa henti untuk melawan pandemi Corona.
"Ini akan menjadi pelajaran bagi Jeffrey dan orang-orang lainnya yang melanggar kebijakan pemerintah terutama dalam menanggulangi pandemi Corona," jelas Jaksa Penuntut Wilfred John Mujang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jeffrey pun akhirnya dijatuhkan denda sebesar RM 5000 (Rp 16,5) juta atau dia harus menjalankan hukuman kurungan lima bulan penjara. Hukuman ini dibuat sebagai bentuk agar orang-orang tidak meniru hal ini.
Selain Jeffrey kasus serupa juga pernah terjadi di Malaysia. Seorang wanita muda harus membayar denda sekitar Rp 2,8 juta setelah tertangkap keluar rumah untuk mengirimkan kue buatannya ke sang kekasih.
Baca Juga: Kirim Kue Untuk Pacar, Wanita Ini Didenda dan Dipenjara
(sob/odi)