Pria ini alami nasib sial karena melanggar aturan waktu karantina terkait COVID-19. Hanya karena tergoda roti prata, ia kena denda hampir Rp 16 juta.
Pria yang berprofesi sebagai penasihat keuangan ini diketahui bernama Tay Chun Hsien. Dikutip dari Mothership (30/4), ia melanggar waktu karantina yang ditetapkan Direktur Layanan Medis untuk hal yang bersifat pribadi.
Sebelumnya Tay harus jalani isolasi mandiri di apartemennya pada 19 Maret hingga 22 Maret 2020, tepatnya pukul 12 siang. Namun sekitar pukul 11.30 di hari terakhir karantinanya, Tay keluar apartemen untuk membeli roti prata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia menyambangi Kopitiam di Yew Tee Square. Sekitar 10 menit kemudian, petugas keamanan Certis CISCO yang bertugas mengawasinya melakukan panggilan video untuk memeriksa apakah Tay ada di rumah atau tidak.
Baca Juga: Cuhat Kelaparan Saat Karantina, Wanita Ini Dibanjiri Kiriman Makanan
Saat Tay menjawab panggilan itu, petugas CISCO tahu kalau pria 22 tahun ini keluar tempat tinggalnya. Tay lalu menjelaskan kalau ia harus keluar karena merasa lapar. Ia juga akan segera pulang usai memberi roti prata.
Menurut pengacara Tay, Richard Siaw, kliennya salah mengira kalau waktu berakhir karantina adalah 12 siang bukan 12 malam. Siaw bahkan mengklaim kekeliruan ini juga dipicu efek obat depresi yang diberikan pada Tay.
![]() |
Semuanya terjadi setelah Wakil Jaksa Penuntut Umum Norman Yew menyatakan kalau Tay sebelumnya telah menandatangani soal perintah karantina. Waktunya bahkan tertulis dengan jelas.
Tay akhirnya didenda SGD 1.500 atau hampir Rp 16 juta. Ia disebut pelanggar pertama kali dan mengaku bersalah pada tingkat pertama. Yew menambahkan, Tay memiliki risiko rendah penularan penyakit karena ia tidak bepergian jauh dan lama.
Baca Juga: Intip Persediaan Makanan Cinta Laura Selama Karantina di Rumah
Meski begitu, Yew juga mencatat kalau "tidak ada alasan yang baik" bagi Tay untuk melanggar perintah karantina. Ia pun sebenarnya bisa memesan makanan via online jika merasa lapar.
![]() |
Sebagai tanggapan, Siaw yang merupakan pengacara Tay mengatakan ini adalah kesalahan satu kali kliennya. Ia merasa hukuman denda pada Tay sudah cukup mencegah orang lain melanggar perintah karantina mereka.
Siaw juga mengatakan Tay taat hukum, mengenakan masker meskipun belum wajib pada saat itu, dan telah mempraktekkan "jarak sosial yang aman" saat beli roti prata. Karena melanggar perintah karantina, Tay sebenarnya bisa dipenjara maksimal enam bulan, didenda hingga SGD 10.000 (Rp 106,2 juta), atau keduanya.
(adr/odi)