Kirim Kue Untuk Pacar, Wanita Ini Didenda dan Dipenjara

Kirim Kue Untuk Pacar, Wanita Ini Didenda dan Dipenjara

Sonia Basoni - detikFood
Minggu, 26 Apr 2020 16:00 WIB
-
Foto: Istimewa
Jakarta -

Seorang wanita muda harus menjalankan hukuman 7 hari penjara dan denda jutaan rupiah. Ia tertangkap keluar rumah untuk mengantarkan kue ke pacarnya.

Kebijakan Movement Control Order (MCO) yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia mewajibkan semua orang untuk tetap berada di rumah. Peraturan ini juga dilengkapi dengan hukuman penjara hingga denda bagi orang yang melarangnya.

Baca Juga: Gara-gara Masak Pakai Jamur, Pria Ini Langsung Diputuskan Pacar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-- Foto: Istimewa

Salah satunya ada wanita berusia 22 tahun bernama Magistrate Ellyna Othman yang tertangkap keluar rumah untuk keperluan yang tidak penting. Magistrate dijatuhkan hukuman kurungan 7 hari penjara dan denda karena melarang aturan MCO.

Dilansir dari NST (24/04), Magistrate meninggalkan rumahnya dan mengendarai mobilnya menuju rumah kekasihnya untuk memberikan kue buatannya sendiri.

ADVERTISEMENT

Magistrate akhirnya didenda sebesar RM 800 (Rp 2,8 juta) dan kurungan penjara selama 7 hari karena kelakuannya ini. Bahkan Magistrate terancam dua bulan penjara jika tidak bisa membayar denda yang ditentukan.

-- Foto: Istimewa

Kekasih dari Magistrate juga dikenakan denda RM 1,000 (Rp 3,5 juta) dan ancaman penjara dua bulan. Karena sang kekasih juga tertangkap keluar rumah untuk menerima kue dari Magistrate.

Mereka tertangkap di wilayah Subang Perdana pada jam 9 malam di tanggal 18 April lalu. Pihak kepolisian menemukan mereka duduk di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan.

Rumah mereka terletak cukup jauh dari Subang Perdana dan termasuk ke dalam pelanggaran. Sementara pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa mereka melihat pasangan itu menyantap kue di dalam mobil.

-- Foto: Istimewa

Pihak pengacara dari pasangan ini membela mereka karena ini merupakan pelanggaran pertama mereka. Namun Wakil Jaksa Penuntut Umum tetap menjatuhkan hukuman sebagai pembelajaran agar orang-orang tidak menganggap remeh MCO.

"Pihak wanita memberikan pembelaan dan alasan yang tidak masuk akal. Ia pergi dari rumahnya untuk bertemu dengan kekasihnya dan memberikannya kue yang ia buat sendiri. Perilaku ini bisa menyebabkan kluster baru dari COVID-19," pungkas Nur Syazwanie Marizan selaku Wakil Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Pacar Tak Balas Ajakan Makan Malam, Wanita Ini Buat Trailer Film Lucu




(sob/odi)

Hide Ads