5 Negara Ini Melarang Keras Konsumsi Daging Anjing

5 Negara Ini Melarang Keras Konsumsi Daging Anjing

Sonia Basoni - detikFood
Rabu, 15 Apr 2020 16:00 WIB
5 Negara Ini Melarang Keras Konsumsi Daging Anjing
Jakarta - Ada beberapa negara yang melarang konsumsi daging anjing hingga perdagangan anjing. Kebijakan ini diterapkan karena anjing dianggap bukan sumber makanan.

Sejak dulu daging anjing disantap menjadi makanan di berbagai negara. Tapi pandemi virus corona menyebar di seluruh dunia, banyak negara yang memperketat regulasi perdagangan daging hewan liar terutama daging anjing.

Salah satunya ada Shenzhen yang jadi kota pertama di China yang melarang konsumsi daging anjing. Kemudian ada negara Taiwan yang sejak dulu sudah melarang konsumsi daging anjing dan beberapa negara lainnya.

Dirangkum dari berbagai sumber berikut lima negara yang melarang keras konsumsi daging anjing.

Baca Juga: Shenzhen Kota Pertama di China yang Larang Konsumsi Anjing dan Kucing

Taiwan

- Foto: Istimewa
Pada tahun 2017 lalu, Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengeluarkan larangan untuk mengonsumsi daging anjing dan kucing. Bahkan larangan ini disertai dengan denda dan hukuman kurungan penjara.

Disebutkan dalam kebijakan yang ada, membunuh, menjual, hingga menyantap daging anjing dan termasuk termasuk ke dalam tindakan yang ilegal di sana. Pemerintah Taiwan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan hal ini.

Orang-orang yang tertangkap membeli anjing atau menyantap daging anjing akan dikenakan denda sebesar USD 8,200 (Rp 90 juta). Banyak aktivis dan pecinta hewan yang mendukung kebijakan ini dan berharap Taiwan bisa menjadi contoh untuk negara Asia lainnya.

Shenzhen

- Foto: Istimewa
Daging anjing sejak dulu dipercaya sebagai makanan yang bernutrisi bahkan bisa menjadi obat tradisional bagi masyarakat China. Namun setelah wabah virus Corona menyerang di sana, banyak kota yang mulai mengajukan kebijakan terbaru.

Salah satunya Shenzhen yang jadi kota pertama di China, yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing di sana. Menurut pemerintah kota Shenzhen anjing merupakan hewan peliharaan yang memiliki hubungan dekat dengan manusia dibandingkan hewan lainnya.

Pemerintah kota Shenzhen berencana akan mengeluarkan kebijakan resmi ini pada tanggal 1 Mei mendatang. Kebijakan ini juga merupakan respon dari kritik, keluhan, serta kecaman dari para pecinta hewan di China.

Hong Kong

- Foto: Istimewa
Dulu Hong Kong sempat diduduki oleh Inggris, disebut juga kekuasaan Hong Kong Britania yang mengatur banyak kebijakan serta undang-undang yang masih diterapkan hingga sekarang. Salah satunya kebijakan dalam konsumsi daging anjing atau kucing.

Pada tahun 1950 lalu, pemerintahan Hong Kong Britania melarang setiap warganya untuk membunuh atau menyembelih anjing dan kucing untuk dijadikan makanan. Mereka yang melarang kebijakan ini akan didenda atau mendapatkan kurungan penjara.

Pada tahun 1998, seorang warga Hong Kong dipenjara selama satu bulan setelah tertangkap memburu anjing jalanan untuk dijadikan makanan. Sementara di tahun 2006 ada empat warga Hong Kong yang masuk penjara karena ketahuan membunuh dua anjing untuk

India

- Foto: Istimewa
Membunuh anjing untuk diambil dagingnya termasuk ke dalam tindakan ilegal yang dilarang pemerintah India. Menurut pemerintah India konsumsi daging anjing menggambarkan kekejaman pada hewan.

Sementara menurut regulasi keamanan makanan di sana, India melarang warganya menyembelih anjing, kucing, atau hewan liar lainnya untuk dijadikan makanan. Meski begitu masih banyak beberapa pasar tradisional di Mizoram, Nagaland, dan Manipur yang menjual daging anjing.

Untuk memperketat kebijakan ini, pemerintah kota Mizoram akhirnya mengeluarkan kebijakan terbaru di 2020. Mereka menghapuskan daging anjing dari daftar hewan yang boleh dikonsumsi.

Amerika Serikat

- Foto: Istimewa
Meski konsumsi daging anjing di Amerika Serikat terbilang jarang dan sedikit, tapi pada awal abad ke-20 daging anjing cukup populer karena kurangnya sumber daging ternak saat itu. Pemerintah Amerika sendiri sudah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang konsumsi daging anjing.

Pada tahun 2018 lalu, pemerintah Amerika memutuskan bahwa membunuh anjing atau kucing untuk dijadikan makanan merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Dengan pengecualian untuk para suku asli Amerika yang masih mengadakan ritual tradisi.

"Orang-orang yang tertangkap menyantap daging anjing atau kucing akan dikenakan denda hingga USD 5000 (Rp 82,5 juta)," tulis kebijakan tersebut. Warga Amerika juga dilarang mengirim atau menjual anjing dengan tujuan sebagai bahan makanan.

Baca Juga: Kisah Seram Budaya Makan Daging Anjing di Berbagai Negara

Halaman 2 dari 6
(sob/odi)

Hide Ads