Praktik ini menurut Mufti atau lembaga ulama Wilayah Federal, Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri disebut dilarang oleh ajaran Islam.
![]() |
Dikutip World of Buzz, dalam unggahan Facebook baru-baru ini yang dibagikan oleh Dr. Zulkifli ada beberapa pertanyaan soal Milo palsu. Mufti menjawab pertanyaan yang dikirim melalui media sosial perihal "Apa pandangan Islam tentang pemilik restoran yang mengganti bubuk Milo dengan bubuk cokelat yang lebih murah untuk mendapat keuntungan?".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli menjawab pertanyaan dengan mengatakan bahwa tindakan nakal jika dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelanggan dianggap haram dan berdosa dalam Islam.
Dia lebih lanjut mengklarifikasi, "Ini disebabkan oleh adanya unsur kecurangan dari hak-hak yang menjadi hak pelanggan dengan mempertimbangkan harga yang telah mereka bayarkan untuk minuman itu. "Kami sangat setuju dengan Anda. Jika kami membayar es Milo, kami tidak ingin sedikit minuman cokelat lain tercampur ke dalamnya tanpa kami sadari," jelas salah satu netizen.
![]() |
Menurut lembaga Mufti, ada beberapa pedoman dalam Islam agar transaksi jual beli disetujui. Salah satunya adalah, "Kedua belah pihak dalam transaksi harus secara jelas mengetahui barang yang dijual. Tanpa ada informasi yang sengaja ditahan."
Konsekuensi dari setiap informasi yang dirahasiakan selama transaksi akan dianggap curang sehingga membuat pembelian tidak sah di mata Islam. Lebih lanjut lembaga Mufti menekankan bahwa agama tidak melarang pengikutnya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi ada batasan dan pedoman yang harus diikuti. "Konsep keuntungan di mata Islam bukan melalui taktik curang, tetapi dengan pertimbangan bersama."
Tidak ada agama atau orang di dunia yang suka penipu. Semoga restoran di seluruh Malaysia akan berhenti melakukan praktik haram ini. Itu tidak hanya disukai oleh agama tetapi juga menipu hak kita, konsumen.
Baca juga: Ayam Goreng Gurih Renyah Dibalut Bubuk Milo Tengah Hits di Malaysia (lus/odi)