Zahidi Zainul Abidin, anggota parlemen untuk Padang Besar, mengatakan gerakan itu bertujuan menjembatani antara muslim dan non-muslim baik pada industri halal lokal maupun internasional, lapor Bernama (02/11).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kebanyakan pebisnis muslim dalam UKM menghadapi kesulitan meraih logo halal yang dikeluarkan JAKIM. Padahal logo diperlukan untuk memperbesar penjualan produknya.
Menurut Zahidi, ini terjadi karena aturan yang dibuat JAKIm tergolong rumit dan hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan serta pebisnis besar.
![]() |
Meski begitu, Zahidi yang juga kepala Rubber Industry Smallholders Development Authority (RISDA), mengatakan logo produk muslim tidak bermaksud menggantikan logo halal JAKIM. Tapi hanya untuk membantu pebisnis kecil dan menengah.
Usulan Zahidi didukung Dr Nik Mazian Nik Mohamad dari parlemen Pasir Puteh. Ia menyampaikan bahwa logo dapat menunjukkan bahwa produk merupakan buatan muslim.
"Produk halal tidak selalu diproduksi muslim, jadi saya setuju seharusnya ada logo lain seperti yang diusulkan Zahidi, untuk disertifikasi oleh JAKIM atau Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumerisme," ujar Dr Nik kepada Bernama.
Sebelumnya, RISDA mengeluarkan usulan logo produk halal baru untuk produk buatan muslim bagi pebisnis yang gagal mendapat logo halal JAKIM. Namun JAKIM meminta RISDA menjelaskan aksi tersebut karena lembaga pengeluar sertifikasi halal Malaysia ini merasa usulan bertentangan dengan Trade Description (Certification and Marking of Halal) Order 2011. (msa/odi)