Pada dasarnya, menurut Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI Dr. Ir. Aji Jumiono, MSi, makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam sangat sedikit. Dengan kata lain, sebagian besar pangan masuk kategori halal.
Namun, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kini memungkinkan bahan haram menyebar ke aneka produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Makanan dan minuman tersebutpun jadi diragukan kehalalannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tulang babipun dapat diolah menjadi zat karbon untuk menjernihkan air atau minyak goreng. Dengan demikian, susu, kapsul, air, dan minyak goreng yang terkena tulang babi tersebut menjadi haram.
Selain babi, semua bahan yang berasal dari tubuh manusia juga haram digunakan, apalagi dikonsumsi. Contohnya adalah zat sistein untuk mengembangkan roti yang bisa berasal dari ekstrak rambut manusia. Kosmetik untuk mencegah penuaan kulit juga banyak berasal dari plasenta manusia.
Karena itulah, semua produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik yang diolah dengan teknologi harus diteliti terlebih dahulu lewat proses sertifikasi halal. Setelah itu, status syariatnya ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)