Polemik Nasi Padang Murah Kena Razia, Ini Kata Ikatan Keluarga Minang

Polemik Nasi Padang Murah Kena Razia, Ini Kata Ikatan Keluarga Minang

Tim detikJabar/Tim CNN Indonesia - detikFood
Jumat, 01 Nov 2024 13:30 WIB
Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah makan Padang di Cirebon.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Belakangan viral video aksi sekelompok orang merazia "Masakan Padang" murah di Cirebon. Atas hal ini, pihak kepolisian hingga ketua IKM angkat bicara.

Video razia rumah makan Padang itu beredar luas di media sosial, menunjukkan 2 orang melepas label "Masakan Padang" di tempat yang menjual harga menunya seharga Rp 9 ribu per porsi.

Saat dikonfirmasi detikJabar, Penasehat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, fenomena rumah makan yang menggunakan nama "Masakan Padang" dan menawarkan harga murah mulai muncul sejak 2021 atau 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erlinus mengatakan tidak mempermasalahkan siapa saja yang ingin menjual masakan Padang, baik orang Minang maupun non-Minang. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga standar harga agar tidak merugikan pedagang lain.

"Kami tidak melarang orang dari luar Minang berjualan Nasi Padang. Tapi, kalau harganya Rp 9.000 dengan ayam, itu terlalu murah. Bukan soal siapa yang berjualan, tapi agar persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa untung," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

Jaga Standar Harga

Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah makan Padang di Cirebon.Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah makan Padang di Cirebon. Foto: Istimewa

Erlinus menambahkan, rumah makan dengan promosi harga murah sebenarnya sah-sah saja sebagai strategi bisnis. Namun, karena menggunakan label "Masakan Padang," pihaknya berharap rumah makan tersebut tidak mengganggu eksistensi penjual tradisional.

"Silakan jual Nasi Padang, tapi jangan pakai label harga murah sebagai promosi utama di depan. Akhirnya, kami negosiasi dan mereka setuju mencopot tulisan 'Masakan Padang'," jelas Erlinus.

Menurut Erlinus, langkah mencopot label "Masakan Padang" menjadi solusi agar tidak ada salah paham terkait standar harga di masyarakat. Ia menyebut tren rumah makan murah seperti ini mulai berkembang di Cirebon, dengan beberapa pengusaha datang dari Bandung, Jakarta, dan Bekasi.

"Sekarang ada rumah makan yang menjual makanan Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Kami tidak bisa melarang, jadi mencopot label 'Masakan Padang' menjadi opsi negosiasi, baik untuk pengusaha Minang maupun non-Minang," ujarnya.

Nasi Padang Boleh Dijual Warga Non-Minang

Bawa Duit Rp 10.000 Bisa Kenyang Makan Nasi Padang di 5 Tempat IniIlustrasi nasi Padang. Foto: Instagram/iStock

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang orang non-Minang untuk berjualan Nasi Padang. "Di Cirebon pun ada rumah makan Padang milik orang non-Minang, dan itu tidak masalah selama cara jualannya sesuai dengan umumnya," tandas Erlinus.

Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa sekelompok orang sekitar tujuh orang mendatangi warung Padang milik Fauzan di Desa Sukadana dan mencopot tulisan "Masakan Padang" dari warung tersebut.

"Berdasarkan keterangan penjaga warung, mereka meminta agar makanan tidak dijual dengan harga Rp 10.000, melainkan mengikuti harga umum sekitar Rp 16.000," ujar AKP Soleh.

Ia memastikan bahwa kejadian berlangsung tanpa kekerasan dan situasi terkendali. "Semua berjalan kondusif dan tidak ada insiden lanjutan, tapi dari masa tersebut mencopot stiker nama rumah makan tersebut," tutupnya.

Kesepakatan mengenai polemik nasi Padang ada di halaman selanjutnya

Akhirnya Sepakat

Nasi PadangNasi Padang ilustrasi. Foto: iStock

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya telah mengklarifikasi langsung terkait viralnya video tersebut ke pengurus PRMPC.

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan kedua belah pihak baik dari pemilik rumah makan dan PRMPC sudah membuat surat kesepakatan di antara mereka.

"Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membuat surat kesepakatan," terangnya.

Bahkan, PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak rumah makan tersebut dan tetap dengan harga seperti itu, tapi keberatan dengan kalimat "Padang Murah". Sehingga diminta mengganti dengan kalimat lain seperti "Serba Murah" atau lainnya.

"Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan Label Paket 10.000 atau Paket 8.000 dan penambahan tulisan 'Padang atau Minang' karena akan menghancurkan Rumah Makan Padang Lain," ujarnya.

Komentar Pemilik Rumah Makan Padang yang Dirazia

Sementara itu, pemilik rumah makan Mohamad Fauzan membenarkan kejadian itu dialaminya beberapa waktu yang lalu. Ia juga menyampaikan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut lebih lanjut.

"Dengan adanya kejadian tersebut tidak ada tanggapan apapun karena bagi kami adanya kejadian tersebut dianggap sudah biasa di dunia bisnis," ungkapnya.

Tanggapan Ketua IKM

Nasi PadangNasi Padang ilustrasi. Foto: iStock

Video razia rumah makan Padang di Cirebon ini ikut membuat Andre Rosiade selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) berkomentar.

"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang," kata Andre dalam video yang diunggah akun X @IKMpusat pada Kamis (31/10).

Menurut dia masakan Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Indonesia sehingga siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun tidak boleh dilarang memasak atau menjual masakan padang.

Andre kemudian juga menjelaskan terkait isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan IKM. Kata dia lisensi dari IKM hanya dalam rangka memastikan cita rasa dan proses mendapatkannya disebut gratis.

"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ujar dia.

Andre menegaskan restoran Padang boleh dimiliki masyarakat yang bukan orang Minang. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak masakan Padang, boleh berjualan masakan Padang dan tidak ada larangan.

"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," katanya.

"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," ucap Andre.

Artikel ini sudah tayang di detikJabar dengan judul Nasi Padang 'Harga Miring' yang Picu Kontroversi di Cirebon dan CNN Indonesia dengan judul Andre Rosiade Soal Razia Ormas: Siapa pun Boleh Jual Masakan Padang

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bikin Laper: Nasi Padang Beef Brisket yang Menggugah Selera"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)

Hide Ads