Terjadi pemasangan garis polisi di beberapa outlet Tempo Gelato beberapa hari lalu. Hal tersebut sebagai akibat adanya saling lapor antara pemilik gerai es krim.
Beberapa hari lalu ramai di media sosial adanya pemasangan garis polisi di outlet Tempo Gelato. Tentu saja hal ini memicu rasa ingin tahu pelanggannya. Apakah outlet gelato tersebut tutup sementara atau ada masalah hukum?
Seperti diketahui Gerai Il Tiempo Gelato berseteru dengan Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato, keduanya diketahui sempat bersama mendirikan usaha. Masalah hukum ini berakhir di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom (3/4) Tempo Gelato tetap normal melayani konsumen. Hanya dua outlet es krim Tempo Gelato yang tutup yaitu di Jalan Prawirotaman No 43 dan Jalan Kaliurang Karangwuni Blok A1 Caturtunggal, Sleman serta dapur produksi Jalan Bantul, Nyemengan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul juga ditutup untuk keperluan penyidikan kepolisian Polda DIY.
![]() |
Di outlet Jalan Prawirotaman Tempo Gelato utara jalan terlihat sepi dan terpasang garis polisi. Sedangkan Tempo Gelato yang berada di selatan jalan masih operasional normal.
"Yang sini masih buka. Sana (Utara jalan) memang tutup," kata salah seorang tukang parkir di Tempo Gelato selatan jalan.
Penutupan tiga tempat tersebut terjadi karena pecah kongsi kepemilikan antara, Ema Susmiyarti dengan Rudi Cristian Festraets warga negara Prancis. Mereka saling lapor ke polisi.
Dalam akun Instagram tempogelato.official, M. Syahrul Borman pengacara Ema Sumiyarti selaku pelapor menjelaskan, pemasangan garis polisi terjadi sejak Senin (29/4) di ketiga tempat tersebut. Buntut dari pelaporan pihaknya atas perampasan ketiga outlet tersebut oleh Rudi Cristian Festraets.
"Atas laporan polisi nomor : STTLP/0043/I/2020/DIY/SPKT pada 15 Januari 2020," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Polisi Yulianto membenarkan adanya pemasangan garis polisi tersebut dari Polda DIY.
"Terkait dengan adanya saling lapor terhadap objek yang sama," Kata Yulianto.
Diketahui Ema adalah Pemilik Resmi UD Bangun Jaya Abadi Yogyakarta sekaligus pemegang resmi merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato untuk jenis barang/jasa yang berupa 'es krim' dan 'restoran' yang berdiri pada tanggal 28 April 2015.
Hal itu diperkuat dengan telah dimohonkan Pendaftaran Pertama kalinya (first to file principle) atas Kelas Barang 30 dan jasa 43 pada Tanggal: 26 Agustus 2015.
(yms/odi)