Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli?

Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli?

Pradito Rida Pertana - detikFood
Jumat, 05 Mar 2021 11:30 WIB
Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli?
Foto: detikFood/Pradito Rida Pertana
Yogyakarta -

Gerai Il Tiempo Gelato berseteru dengan Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato, keduanya diketahui sempat bersama mendirikan usaha. Masalah hukum ini berakhir di pengadilan.

Kuasa Hukum Ema Susmiyarti yang diwakili Siti Marwiyah menjelaskan, bahwa sejak awal Ema bukanlah sekretaris seperti yang disampaikan Rudy Christian Festraets, WNA Perancis di akun sosial media @TempoGelato. Pasalnya muncul tudingan miring yang mengarah Ema di Instagram sejak beberapa waktu terakhir ini.

"Bu Ema Susmiyarti ini sekali lagi kami sampaikan bukan sekretaris perusahaan A atau perusahaan B seperti yang disampaikan saudara Rudy Christian Festraets di Instagram," katanya saat ditemui di Jalan Tamansiswa, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Ema adalah Pemilik Resmi UD Bangun Jaya Abadi Yogyakarta sekaligus pemegang resmi merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato untuk jenis barang/jasa yang berupa 'es krim' dan 'restoran' yang berdiri pada tanggal 28 April 2015. Hal itu diperkuat dengan telah dimohonkan Pendaftaran Pertama kalinya (first to file principle) atas Kelas Barang 30 dan jasa 43 pada Tanggal: 26 Agustus 2015.

Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli?Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli? Foto: detikFood/Pradito Rida Pertana

Di mana telah melalui Persyaratan Prosedur Pendaftaran Merek, termasuk di dalamnya Proses Pemeriksaan Substantif Merek oleh Pemeriksa Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Dengan dasar itu kami menginformasikan bahwa merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato diterima secara Resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan diterbitkannya 3 sertifikat merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato atas nama Ibu Ema Susmiyarti dengan masing-masing merek terdaftar tersebut mendapat jangka waktu perlindungan oleh Negara Republik Indonesia selama 10 Tahun," ucapnya.

Namun, pada 2 September 2020 pemilik Il Tiempo Gelato Rudy Christian Festraets mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap 2 merek terdaftar milik Ema di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) SEMARANG yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg.

Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli?Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli? Foto: detikFood/Pradito Rida Pertana

Gugatan Pembatalan Merek pihak Rudy Christian Festraets tersebut oleh Ema Susmiyarti dalam Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg dilakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) yaitu, pelanggaran merek terdaftar & ganti rugi dan Ema Susmiyarti memenangkan kasus tersebut.

Hal yang menarik ternyata ada banyak fakta hukum yang muncul bahwa dari semua bukti dokumen dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut.

Di mana Majelis Hakim yang memeriksa dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 6/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Smg tertanggal 26 November 2020, dalam pokok perkara menolak gugatan pembatalan merek tersebut oleh penggugat seluruhnya, dan dalam Gugatan Balik (Rekonvensi) dari Ema Susmiyarti tersebut Majelis Hakim mengadili menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan perlanggaran merek terdaftar "Tempo Gelato" Kelas 43 dan Kelas 30" milik Ema Susmiyarti.

Pengadilan juga memerintahkan Rudy Christian Festraets untuk menghentikan semua kegiatan usaha yang dilakukannya yaitu menjual dan/atau memperdagangkan produk-produk Es Krim dengan menggunakan Merek Terdaftar Tempo Gelato.

"Dengan demikian, atas Putusan Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg. tersebut, sudah jelas sekali kebenaran dari fakta hukum bahwa Klien kami (Ema Susmiyarti) adalah pemakai pertama kali dan pendaftar pertama (Pemilik) yang sah pertama kali atas Merek Terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato atas produknya yang berupa es krim," katanya.

Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli?Dualisme Gerai Tempo Gelato di Yogyakarta, Mana yang Asli? Foto: detikFood/Pradito Rida Pertana

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kubu Rudy Festraets mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang tersebut dan saat ini proses kasasi masih berjalan dan semestinya semua bisa menahan diri untuk menghormati proses kasasi yang sedang berjalan.

Ema menambahkan, lokasi outlet ada 5 yakni di Jalan Prawirotaman I No. 43, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM. 5.2 Karangwuni Blok A1 Caturtunggal, Depok, Sleman, Jalan Prawirotaman I No. 38B, Brontokusuman, Mergangsan, Yogjakarta, Jalan Tamansiswa No.54-56, Wirogunan, Mergansandi Yogjakarta dan dan Jalan Kaliurang Km. 4,8 No. 98, Barek, Sendowo, Sleman, Yogyakarta.

"Dari lima itu ada yang 3 dikuasai dia, terdiri dari 2 outlet dan 1 dapur. Padahal semua barang di dalam outlet itu barang-barang saya," katanya.

"Jadi kalau bangunan semua asli, tapi yang asli (Tempo Gelato) di Jalan Prawirotaman yang selatan jalan sebelah Pizza itu, jalan Tamansiswa dan jakal KM. 5 samping McD itu yang asli produk kami. Dan yang dikuasai Rudy bukan produk kami," imbuh Ema.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rudy, Deslaely Putranti menyebut saat ini pihaknya masih menanti keputusan kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga operasional di dua outlet yakni Prawirotaman dan Jalan Kaliurang masih berjalan seperti biasanya.

"Intinya sampai saat ini kami masih menanti keputusan kasasi di MA, dan harapannya bisa secepatnya karena biasanya kan hanya butuh 90 hari ya. Jadi sementara ini ya operasional di dua outlet masih berjalan seperti biasanya," ucapnya saat dihubungi wartawan.

Sedangkan dalam pernyataan tertulisnya pada 24 Februari 2021, Rudy Christian Festraets mengaku cukup sedih dengan situasi yang terjadi saat ini. Rudy pun menyatakan masih akan terus berupaya mengambil haknya baik berupa nama (merek) dan uang yang dinilainya masih ada sampai saat ini di Tempo Gelato.

"Intinya saya ingin ambil nama dan uang yang saya punya di sini karena saya harus tetap berjalan. Ini mengapa saya mengajukan kasasi (Mahkamah Agung)," ujarnya.




(sob/odi)

Hide Ads