Ruben Onsu kalah melawan Benny Sujono soal hak desain kotak makanan 'Geprek Bensu' di PN Jakarta Pusat. Presenter ini pilih ajukan kasasi sebagai upaya hukum.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2021), yang mana kasus ini bermula saat Benny melayangkan gugatan ke Ruben Onsu pada 28 Februari 2020.
Dalam berkas gugatan, Benny menyatakan sebagai pemilik 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR' biasa juga disebut 'I AM GEPREK BENSU'. Dia juga menyatakan yang memiliki desain kotak makan/kotak kemasan 'I AM GEPREK BENSU'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, hak desain industri kotak kemasan makanan nomor IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Onsu diumumkan pada 13 Desember 2017.
Sementara itu, kotak kemasan makanan milik Benny telah diumumkan dan dipergunakan di Indonesia sejak 17 April 2017. Kata Benny, hal itu telah memenuhi Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Penggunaan kotak kemasan/desain kotak makanan yang sama, menurut Benny menimbulkan kebingungan di konsumen karena sulit membedakan kedua merek tersebut.
Akhirnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Benny kepada Ruben Onsu.
"Menyatakan bahwa Penggugat (Benny Sujono, red) adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR' atau biasa disebut 'I AM GEPREK BENSU' di dalam memperdagangkan, memasarkan dan/atau mengedarkan bisnis makanan Merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR' atau biasa disebut 'I AM GEPREK BENSU' milik Penggugat," kata majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati.
![]() |
Dikutip dari detikfinance (1/2) PN Jakpus memutuskan menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I.
"Memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri," ujar majelis yang beranggotakan Duta Baskara dan Sunarso.
Jawaban Ruben Onsu atas kasus ini BACA DI SINI !
(odi/odi)