Belakangan ini urusan aturan agama menjadi bagian dari bisnis restoran dan bakery. Para pemilik bakery dan restoran secara tertulis dan lisan menyampaikan larangan menuliskan ucapan tertentu pada produk yang dibeli. Sementara restoran melarang konsumen membawa kue ulang tahun tanpa sertifikat halal.
Masyarakat pun menjadi heboh membicarakan karena menjadi viral di sosial media. Masing-masing punya argumen untuk menyetujui atau menolak aturan restoran dan bakery. Yang paling gampang tak usah makan atau mengadakan pesta ultah di restoran tersebut. Tetapi apakah persoalannya semudah itu? Berikut ini beberapa ringkasan berita-berita viral seputar sertifikat halal yang ramai sepekan ini.
Foto: dok. detikFood
|
Sebelum kejadian tersebut, bulan November lalu masyarakat Jakarta ramai memperbincangkan toko kue Tous Les Jours asal Korea Selatan yang salah satu cabangnya ada di Mal Pacific Place. Toko kue memasang pengumuman larangan memberi ucapan tertentu pada kue. Seperti ucapan selamat hari besar agama misal natal dan imlek. Juga untuk perayaan yang tak sesuai syariat Islam. Aturan itu ini tercetak pada selembar kertas yang dipajang di etalase kue.
Baca Juga : Viral! Tous les Jours Tak Layani Ucapan Selamat Natal, Ini Penjelasannya
Setelah kejadian tersebut, sebuah toko kue Global Cake & Bakery di Jalan Bahagia Raya, Depok menjadi viral setelah seorang netizen menuliskan pengalamannya di FB. Mereka menolak menuliskan 'Happy Birthday' pada kue ulang tahun yang dibeli di toko mereka. Yang diperbolehkan tulisan 'Happy Bornday', 'barakallah fii umrik' atau Happy milad.
Minggu ini kembali soal prinsip halal kembali mencuat dengan adanya aturan tertulis dari dua restoran populer, D'cost dan Yoshinoya. Kedua restoran ini jelas-jelas menuliskan dalam aturan tertulis penyelenggaraan pesta ultah di tempat mereka. Kue ulang tahun yang dibawa harus disertai copy atau foto sertifikasi halal. Jika tidak kue hanya bisa difoto dan tidak boleh dikonsumsi di restoran.
Baca Juga : Toko Kue di Depok Tolak Tulis Happy Birthday Bolehnya Happy Born Day
Foto: instagram/Istimewa
|
Meskipun sama-sama mengenai 'halal' tetapi masalah yang viral di bakery dan restoran sedikit berbeda. Ini terungkap dari klarifikasi soal alasan larangan tersebut. Toko kue Global Cake & Bakery menolak menuliskan 'Happy Birthday' dengan alasan arti kata harafiah 'happy birthday' atau 'selamat ulang tahun' dan 'happy bornday' atau 'selamat hari lahir' berbeda. Tetapi jika konsumen tulisan 'selamat hari natal' bisa dilayani asalkan ditulis sendiri.
Berbeda dengan bakery asal Korea Selatan Toul les Jours yang buru-buru membuat klarifikasi bahwa aturan yang dipasang tidak benar. Karena bukan aturan resmi bakery. Merekapun meyakinkan konsumen dengan sikap manajemen yang tetap menghargai keberagaman masyarakat. Sementara restoran D'cost dan Yoshinoya tetap berpegang pada aturan tertulis yang mereka buat sejak beberapa tahun lalu. Kedua restoran ini sudah bersertifikat halal MUI dan mereka menerapkan aturan sesuai dengan Sistem Jaminan Halal yang berlaku.
Foto: Getty Images/Gulf News
|
Indonesia sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen muslim. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan sudah berlaku. Dalam UU tersebut sudah dinyatakan semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga yang mengeluarkan 'hak halal' itu tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Efektivitas pemberlakuan itu sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH yang dikutip detikcom, Rabu (17/10/2019). Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan adanya Sistem Jaminan Halal (SJH), sertifikasi halal meliputi semua aspek produksi hingga ke pelayanan. Karenanya semua hal di dalam restoran dan yang dibawa ke dalam restoran harus terjamin kehalalannya. Karenanya aturan yang diterbitkan oleh D'cost dan Yoshinoya sudah sesuai dengan prosedur. Yang menjadi masalah, sosialisasi soal sertifikasi halal, kriteria produk halal belum berjalan dengan baik. Selama ini masyarakat hanya tahu 'no lard no pork' sebagai tanda halal. Padahal diperlukan sertifikasi yang lama prosesnya untuk menentukan kehalalan produk menurut syariat Islam. Sementara itu soal otoritas sertifikasi halal masih dalam perdebatan. Karena LPPOM MUI dari 28 daerah di Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kembali diberikan otoritasmengeluarkan sertifikat halal.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut