Netizen dibuat geram dengan peraturan dari beberapa restoran tentang tata cara mengadakan pesta ulang tahun di restoran. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pengunjung yang berniat membawa kue ulang tahun dari luar, harus disertai dengan fotokopi sertifikasi halal.
Jika tidak memiliki sertifikasi halal, mala kue ulang tahun tersebut hanya boleh digunakan sebagai seremoni saja dan tidak untuk dikonsumsi di dalam restoran. Peraturan tersebut diberlakukan di beberapa restoran seperti D'Cost dan Yoshinoya.
![]() |
Mengetahui itu netizen dibuat kesal karena menganggap peraturan tersebut bernada rasis. Beberapa restoran terkait juga telah memberikan klarifikasinya. Bahwa dalam peraturan tersebut telah disesuaikan berdasarkan regulasi dari LPPOM MUI, selaku badan yang memberikan sertifikasi halal kepada restoran di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas. Di mana Kriteria produk berisi aturan penamaan produk, bentuk produk dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Hal ini mengacu pada fatwa MUI No. 4 Tahun 2003," keterangan tertulis Dr. Lukman Hakim, M.Si selaku Direktur LPPOM MUI.
![]() |
Baca Juga : Lagi! Seperti D'Cost, Yoshinoya Juga Larang Kue Tanpa Sertifikat Halal
Lebih lanjut, Direktur LPPOM MUI juga mengatakan bahwa penamaan produk mencakup nama menu, termasuk penulisan hiasan pada produk kue yang dipajang di outlet. Namun, jika ada permintaan customer yang sifatnya customize tidak dipajang di outlet, langsung dibawa pulang, maka hal ini tidak termasuk yang diatur dalam kriteria tersebut.
Di dalam keterangan tertulis juga disebutkan, "Sementara pada kriteria fasilitas memberi panduan kepada pelaku usaha untuk memastikan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk halal terbebas dari najis atau sesuatu yang haram,".
![]() |
Terkait dengan peluang kontaminasi dalam fasilitas di restoran, maka LPPOM MUI mempersyaratkan agar produk yang bukan berasal dari restoran yang disertifikasi halal tersebut harus jelas kehalalannya jika dikonsumsi di dalam restoran.
Dengan peraturan restoran yang juga masuk ke dalam SJH LPPOM MUI, maka perayaan ulang tahun diperkenankan dilakukan di dalam restoran yang sedang dalam proses sertifikasi halal maupun yang sudah bersertifikasi halal. Namun, untuk makanan dari luar, seperti kue ulang tahun harus disertai sertifikasi halal agar menjamin kehalalan pada restoran terkait.
Baca Juga : Klarifikasi Yoshinoya Soal Larangan Makan Kue Tak Bersertifikat Halal
(raf/odi)