Banyak orang yang memilih untuk merayakan pesta ulang tahun di sebuah restoran. Namun, perlu diketahui bahwa beberapa restoran memiliki peraturan tertentu soal kue ulang tahun yang digunakan.
Kue ulang tahun tersebut harus bersertifikat halal, jika tidak kue ulang tahun itu tidak boleh dimakan di restoran. Bahkan beberapa restoran telah mengeluarkan aturan tersebut secara tertulis agar pengunjung dapat mengetahuinya.
![]() |
Aturan tentang pelarangan menyantap kue tart yang tidak memiliki sertifikat halal untuk pesta ulang tahun di sebuah restoran ini menjadi ramai diperbincangkan. Tak disangka, ternyata aturan tersebut hampir diberlakukan oleh beberapa restoran ternama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lama ini restoran D'cost mengeluarkan penjelasannya tentang aturan yang dikeluarkan pihak manajemen. Kini juga beredar luas aturan serupa tentang tata cara perayaan pesta ulang tahun di restoran Yoshinoya.
![]() |
"Apabila membawa kue ulang tahun, harus disertai fotokopi sertifikat halal. Bila tidak menyertakan sertifikat halal, maka kue ulang tahun hanya digunakan untuk seremonial saja, tidak untuk dikonsumsi di restoran yoshinoya," tulis aturan tersebut.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh pihak restoran dan berlaku untuk di semua cabang Yoshinoya. Konon peraturan itu sudah lama berlaku. Dengan beredarnya aturan tersebut, detikcom mencoba mengkonfirmasi pihak restoran melalui telepon. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Baca Juga : Heboh D'Cost Larang Pengunjung Santap Kue Ultah Tanpa Sertifikat Halal
(raf/odi)