Kabar soal aturan bernada rasis ini ramai diperbincangkan di grup WhatsApp. Beredar foto yang menunjukkan larangan memakan kue tanpa logo halal di dalam area restoran. Kue tart tanpa logo halal ini hanya diperbolehkan untuk kebutuhan foto dan tiup lilin saja.
Aturan ini dikeluarkan secara resmi oleh pihak managemen D'Cost sebagai langkah Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI. Dalam arti lain, pengunjung dipersilahkan menyantap kue di area restoran asalkan kue tersebut terjamin halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga : Viral Tous Les Jours Tak Layani Ucapan Selamat Natal, Ini Penjelasannya
Dalam lembar pemberitahuan ini juga tertulis pengecualian. "Kecuali, apabila kue tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki Sertifikat Halal dengan membawa Bon pembelian kue tart yang dibawa."
Detikfood mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi call center dan nomor office yang tertera namun tidak mendapat jawaban.
![]() |
Baca juga : Viral! Toko Kue di Depok Ini Tolak Tulis 'Happy Birthday' pada Kue
(dvs/odi)