Sebuah foto soal aturan makan kue di D'Cost mencuat di media sosial dan grup WhatsApp. Banyak netizen menyoroti hal ini sebagai salah satu tindakan rasis. Namun pihak managemen memiliki statement yang tak kalah kuat.
Terkait hal ini, detikFood mencoba menghubungi nomor telepon kantor yang tertera dalam website resminya namun belum berhasil mendapat jawaban. Kami lantas menghubungi salah satu cabang D'Cost untuk memastikan aturan ini.
![]() |
Manager dari salah satu cabang D'Cost Jakarta Pusat menjelaskan kepada kami kalau aturan ini memang benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, manager ini menjelaskan sebenarnya semua jenis makanan dan minuman dari luar dilarang untuk dibawa masuk dan dimakan. Aturan ini juga bukanlah kabar baru karena sudah diterapkan sejak D'Cost mendapat sertifikasi halal di tahun 2012 silam.
Restoran D'Cost seafood sendiri sudah berdiri sejak 2006 dengan gerai pertamanya di Kemang, Jakarta Selatan. D'Cost hadir dengan slogannya 'Mutu Bintang Lima, Harga Kaki Lima.'
![]() |
D'Cost mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI pada Agustus 2012. Dengan sertifikat ini, D'Cost menyandang gelar sebagai jaringan restoran hidangan laut bersertifikat halal pertama. Karena terus menyajikan hidangan seafood andalan, D'Cost pun beberapa kali menyandang berbagai penghargaan dari institusi maupun kementerian.
Hingga saat ini, D'Cost Seafood tercatat telah memiliki lebih dari 90 cabang yang tersebar di Indonesia.
Baca juga : Viral! Toko Kue di Depok Ini Tolak Tulis 'Happy Birthday' pada Kue
(dvs/odi)