Penjelasan D'Cost Soal Larangan Makan Kue Tanpa Sertifikat Halal di Area Resto

Penjelasan D'Cost Soal Larangan Makan Kue Tanpa Sertifikat Halal di Area Resto

Devi Setya - detikFood
Kamis, 12 Des 2019 14:59 WIB
Foto: instagram/Istimewa
Jakarta - Netizen tengah memperbincangkan aturan makan kue yang dilarang di restoran D'Cost Seafood. Ternyata aturan ini sudah dibuat sejak lama.

Sebuah foto soal aturan makan kue di D'Cost mencuat di media sosial dan grup WhatsApp. Banyak netizen menyoroti hal ini sebagai salah satu tindakan rasis. Namun pihak managemen memiliki statement yang tak kalah kuat.

Terkait hal ini, detikFood mencoba menghubungi nomor telepon kantor yang tertera dalam website resminya namun belum berhasil mendapat jawaban. Kami lantas menghubungi salah satu cabang D'Cost untuk memastikan aturan ini.
Penjelasan D'Cost Soal Larangan Makan Kue Tanpa Sertifikat Halal di Area RestoFoto: instagram/Istimewa


Manager dari salah satu cabang D'Cost Jakarta Pusat menjelaskan kepada kami kalau aturan ini memang benar adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar, aturan ini sebenarnya dibuat untuk Proses Jaminan Halal. Pengunjung yang membawa kue ulang tahun akan ditanya soal asal pembelian kue. Kalau sudah terjamin halal, kami dari D'Cost akan menyiapkan fasilitas berupa piring, pisau dan sendok untuk makan kue. Tapi kalau tidak ya tidak bisa dimakan," jelas Teddy, manager restoran ini lewat sambungan telepon (12/12).

Lebih lanjut, manager ini menjelaskan sebenarnya semua jenis makanan dan minuman dari luar dilarang untuk dibawa masuk dan dimakan. Aturan ini juga bukanlah kabar baru karena sudah diterapkan sejak D'Cost mendapat sertifikasi halal di tahun 2012 silam.

Restoran D'Cost seafood sendiri sudah berdiri sejak 2006 dengan gerai pertamanya di Kemang, Jakarta Selatan. D'Cost hadir dengan slogannya 'Mutu Bintang Lima, Harga Kaki Lima.'
Penjelasan D'Cost Soal Larangan Makan Kue Tanpa Sertifikat Halal di Area RestoFoto: instagram

D'Cost mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI pada Agustus 2012. Dengan sertifikat ini, D'Cost menyandang gelar sebagai jaringan restoran hidangan laut bersertifikat halal pertama. Karena terus menyajikan hidangan seafood andalan, D'Cost pun beberapa kali menyandang berbagai penghargaan dari institusi maupun kementerian.

Hingga saat ini, D'Cost Seafood tercatat telah memiliki lebih dari 90 cabang yang tersebar di Indonesia.

Baca juga : Viral! Toko Kue di Depok Ini Tolak Tulis 'Happy Birthday' pada Kue


(dvs/odi)

Hide Ads