Dalam sebuah peraturan tertulis, restoran makanan Jepang yang dikenal dengan nama Yoshinoya memiliki aturan tentang penggunaan kue ulang tahun untuk perayaan pesta ulang tahun yang dilakukan di restoran Yoshinoya. Peraturan tersebut mengatakan bahwa kue ulang tahun tersebut harus disertai fotokopi sertifikat halal.
detikcom mencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi nomor telepon dari salah satu cabang Yoshinoya yang ada di Jakarta Selatan. Bagian dari Marketing Yoshinoya tersebut mengatakan bahwa aturan tersebut benar adanya, tetapi harus sedikit diluruskan.
![]() |
Baca Juga : Lagi! Seperti D'Cost, Yoshinoya Juga Larang Kue Tanpa Sertifikat Halal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sudan juga menjelaskan bahwa peraturan yang dilakukan itu berdasarkan dengan regulasi yang ditetapkan LPPOM MUI. Seperti yang diketahui bahwa restoran makanan Jepang ini sudah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI sejak tahun 2014 lalu.
![]() |
"Kita juga udah tiga kali berturut-turut mendapat sertifikat halal dengan grade A. Itu grade terbaik dari MUI. Kalau restoran sudah bersertifikat halal memang ada peraturan dan regulasi dari MUI-nya sendiri bahwa tidak boleh ada makanan dari luar yang dikonsumsi di restoran," ungkapnya.
Sudan juga menegaskan bahwa aturan tersebut juga diperuntukkan demi kenyamanan dan keamanan kustomer ketika makan di restoran Yoshinoya.
Baca Juga : Penjelasan D'Cost Soal Larangan Makan Kue Tanpa Sertifikat Halal di Area Resto
(raf/odi)