Nasib malang menimpa salah seorang turis Malaysia saat hendak menuju Taiwan. Pada 27 Desember 2018, Bea Cukai Taipei mendenda turis tersebut sebesar 30.000 dollar Taiwan atau sekitar Rp 14,2 juta karena membawa fried chicken di tasnya.
Dikutip dari World of Buzz (28/12), turis itu menumpang pesawat JC International Airlines. Ia mendarat di bandara Taoyuan sekitar pukul 3 sore. Sayangnya turis itu menggunakan jalur nomor 6 saat tiba yang dikhususkan bagi penumpang tanpa barang yang perlu dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca Juga: Ups! Nyetir Sambil Makan Foie Gras dan Nonton Film, Supir Ini Didenda Rp 11 Juta
Selanjutnya, tas turis itu ditahan untuk diperiksa petugas pajak. Di dalamnya ditemukan dua potong fried chicken seberat 160 gram. Fried chicken itu dibalut tisu tebal saat ditemukan.
Seorang juru bicara dari Bea Cukai Taipei menjelaskan fried chicken tergolong produk daging dan karenanya dilarang keras masuk ke Taiwan. Selain daging, buah dan sayuran segar juga termasuk daftar terlarang.
Kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyebaran hama atau penyakit ke Taiwan. Namun kalau mau membawanya, turis perlu menaruhnya di karantina dulu. Hal ini dimengerti mengingat wabah flu babi menyebar di China.
![]() |
Rupanya banyak turis mengalami hal serupa. Pihak terkait pun coba mengingatkan mereka agar meninggalkan makanan yang tak dihabiskan di atas pesawat saja alias tak perlu membawanya turun.
Selain itu, ada pula pengumuman di bandara bagi para turis untuk memilih jalur 7. Di jalur ini mereka bisa mendapat bantuan agar tak didenda. Namun kalau mau lebih aman sebaiknya memang tidak membawa makanan seperti camilan ringan, produk daging yang divakum, atau biskuit di dalam tas.
Baca Juga: Buka Setiap Hari, Pemilik Bakery Ini Didenda Rp 50 Juta!
(adr/odi)