Berdasarkan sampling dan pengujian mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Akan tetapi tidak ada peringatan "Mengandung Babi" pada label.
Baca Juga : Soal Mie Instan Korea Mengandung Babi, Ini Kata Penjual Produk Makanan Korea
Berikut produk-produk yang ditarik dari peredaran.
1. Samyang β U-Dong
![]() |
Brand Samyang termasuk populer di Korea. Tidak cuma rasa buldak yang pedas, Samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut Samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penggemar makanan Korea tentunya akrab dengan mie instan Shin Ramyun yang berbungkus merah. Mie kuah tersebut sempat ada yang berlogo halal. Termasuk dalam bentuk cup. Kini BPOM menyebut Shin Ramyun Black berbungkus hitam produksi Nongshim dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509052014 mengandung fragmen babi.
Shin Ramyun Black merupakan jenis premium dan harganya lebih mahal dari yang berbungkus merah. Kabarnya varian ini mengandung satu paket seasoning tambahan. Ada satu bungkus campuran cabai dan bungkus lainnya berupa bubuk kaldu beraroma bawang bombay. Bungkus sayuran kering pada Shin Ramyun Black juga lebih besar dan ada irisan daging sapi yang dikeringkan.
3. Samyang β Kimchi
![]() |
Masih dari Samyang, mie varian kimchi dengan no pendaftaran BPOM RI ML 23159448014 disebut tidak halal. Mie kuah ini punya citarasa kimchi. Dalam kemasannya ada bubuk kaldu sup dan sayuran kering. Citarasa kuahnya disebut agak pedas.
4. Ottogi β Yeul Ramen
![]() |
Dari kemasannya, Yeul Ramen produksi Ottogi terlihat gambar cabai besar. Produk yang masuk Indonesia dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509284014 ini memang menyasar pada penggemar makanan pedas. Dalam kemasannya ada bubuk kuah dan sayuran kering. Bubuk kuah mie disebut mengandung daging. Rasa kuah disebut cukup pedas. (lus/odi)