Produksi halal ikut ditentukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, terampil dan berintegritas. Sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, keberadaan SDM tersebut sudah diakomodasi sebagai Penyelia Halal yang harus ada di perusahaan. Mereka bertanggung jawab terhadap proses produksi halal. Sehingga dianggap perlu kompetensi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LSP merupakan lembaga sertifikasi profesi yang melakukan sertifikasi kompetensi profesi. Ini didukung oleh Kementerian Ketanagakerjaan karena berkaitan dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Di perusahaan saat ini banyak karyawan asing. Kalau penyelia halal juga dikuasai asing akan repot. Sertifikasi akan memperkuat profesi dan diakui negara," tutur Ir. Nurwahid, M.Si., Kepala LSP LPPOM MUI, saat Grand Launching LSP LPPOM MUI di Gedung MUI Pusat (11/4).
Lembaga independen yang sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi di bidang kehalalan produk. LSP LPPOM MUI juga menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai aturan BNSP hingga pencabutan atau pembatalan sertifikat kompetensi.
"Dari awal sebetulnya kita memang ingin mendorong internal kita mempunyai sertifikat profesi. Karena ini juga salah satu bagian dari pembinaan terhadap tenaga kerja di wilayah Indonesia," ungkap Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur LPPOM MUI pada kesempatan yang sama.
Lukmanul sempat menyebutkan bahwa persyaratan Penyelia Halal tertulis dalam Pasal 28 (2) yaitu beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
"Kita melakukan hal-hal yang sifatnya menyesuaikan dengan peraturan atau perundang-undangan yang ada. Kalau di dalam UU Pasal 28 ini disebutkan penyelia itu memenuhi persyaratan salah satunya beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Berarti harus ada pengukuran kompetensi ini kan. Makanya perlu ada sosialisasi kemudian pelatihan, berikutnya adalah sertifikasi," jelas Lukmanul yang sekaligus menjadi Ketua Dewan Pengarah LSP LPPOM MUI.
![]() |
Ia mengatakan kalau selama ini LPPOM MUI hanya memberi pelatihan. Sedangkan sekarang sudah ada sertifikasi kompetensi.
"Sehingga punya nilai jual lebih tinggi buat yang punya sertifikasi. Tentu penyelia bersertifikat dengan yang tidak akan beda ya. Karena punya kompetensi. Ini yang akan kita arahkan," tambah Lukmanul.
Beberapa perusahaan bersertifikat halal turut berpartisipasi dalam peresmian. Mereka diberi sosialisasi mengenai LSP supaya lebih memahami standar dan kriteria LSP LPPOM MUI. Lembaga juga menyediakan informasi dan prosedur sertifikasi kompetensi okupasi penyelia halal melalui www.lsphalalmui.com. (msa/odi)