Majelis nasional Prancis sepakat untuk meluluskan undang-undang tersebut. Sebab limbah makanan telah menjadi epidemik yang sedang dilawan Prancis. Menyoroti kesenjangan antara perusahaan makanan besar dan orang yang berjuang mendapat makanan.
“Ada urgensi mutlak, badan amal perlu makanan. Bagian paling menggerakan dari hukum ini adalah keterbukaan pada orang yang menderita,” wakil partai Yves Jego mengatakan pada parlemen, seperti dilansir dari The Guardian (22/05/2015).
Supermarket akan dilarang sengaja merusak makanan yang tak terjual agar tak bisa dimakan. Supermarket dengan luas 400 meter persegi atau lebih harus mendatangani kontrak dengan badan amal Juli tahun depan. Jika tidak, mereka akan menghadapi penalty termasuk denda sampai 75.000 euro (Rp 1,08 miliar) atau penjara dua tahun.
“Ini adalah skandal melihat pemutih dibuang ke tempat sampah supermarket bersama makanan layak konsumsi,” tutur wakil Sosialis Guaillaume Garot, yang mengusulkan undang-undang.
(Tania Natalin Simanjuntak/Odilia Winneke)