Namun baru minggu ini, hak paten tersebut akhirnya resmi didapatkan. Kini nama Cronut sudah pasti milik Dominique Ansel Bakery, bukan merujuk pada kreasi paduan croissant dan donat lainnya.
Beberapa waktu lalu, United States Patent and Trademark Office mengungkapkan merek dagang Cronut kini sudah terdaftar resmi dengan nomor 4,465,439.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dominique Ansel Bakery sudah mengajukan permohonan paten merek dagang Cronut sejak Mei 2013 lalu. Namun karena usahanya ini, Ansel sempat dimusuhi oleh pelaku bisnis lainnya.
Lewat posting-an di Facebook, pihak perusahaan beralasan, “Tujuan kami melindungi nama Cronut bukanlah usaha untuk mengklaim atau mengambil semua reputasi berkaitan dengan metode memasak, resep, atau hal-hal lain terkait produk croissant dan donat secara keseluruhan. Kami ingin melindungi bakery dan chef kami sekaligus menghindarkan pelanggan dari kebingungan.”
Sejak Cronut muncul pada bulan Mei tahun lalu, warga New York dan sekitarnya langsung menyerbu kreasi pastry ini. Tak ayal, banyak bakery lain membuat produk serupa terinspirasi Cronut. Bedanya, kini mereka tidak bisa lagi melabelkan nama Cronut secara bebas.
(dni/odi)