Pejabat Negara Hong Kong Dilarang Mengonsumsi Sirip Ikan Hiu

Pejabat Negara Hong Kong Dilarang Mengonsumsi Sirip Ikan Hiu

- detikFood
Rabu, 25 Sep 2013 17:32 WIB
Foto: Nature World News
Jakarta - Hong Kong sebagai negara konsumen blue fin tuna dan sirip ikan hiu terbesar menerapkan larangan konsumsi kedua produk makanan tersebut di kalangan pejabat negara. Aturan ini dibuat menyusul larangan yang sama untuk jamuan pejabat.

Sebelumnya, pemerintahan Hong Kong melarang sirip ikan hiu, blue fin tuna, dan black moss untuk jamuan pejabat. Langkah ini dikatakan bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dunia. Dilansir dalam Nature World News (25/09/2013) saat ini, konsumsi sirip ikan hiu dan blue fin tuna ilegal banyak di luar jamuan resmi.

Terlepas dari beberapa larangan dan hukum pembatasan penangkapan kedua spesies tersebut, Hong Kong menjadi salah satu negara pengkonsumsi terbesar. Larangan ini tentunya menjadi pukulan untuk para nelayan Dubai yang memasok sirip ikan hiu dan nelayan Mediterania yang memasok persediaan blue fin tuna bagi masyarakat Hongkong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi pembela hak binatang menyambut langkah yang dilakukan pemerintah Hong Kong. Tapi, ironisnya Hong Kong sampai saat ini masih menjadi pusat perdagangan sirip ikan hiu. Dilansir dalam Wall Street Journal (25/09/2013) walaupun jumlah sirip ikan hiu jauh lebih sedikit dari 10 tahun lalu, sejumlah besar sirip ikan hiu diproses dan dieksport di Hong Kong.

β€œWWF Hong Kong memberikan selamat pada Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) untuk menerapkan aturan larangan konsumsi sirip ikan hiu dan blue fin tuna di kalangan pejabat negara,” tutur juru bicara organisasi.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyatakan dari 468 spesies hiu, 74 diantaranya terancam punah atau langka. Sementara blue fin tuna juga ada dalam dalam spesies terancam punah.

(dni/odi)

Hide Ads