Fatwa MUI: Shellac Halal Sebagai Bahan Tambahan Pangan

Fatwa MUI: Shellac Halal Sebagai Bahan Tambahan Pangan

- detikFood
Selasa, 10 Sep 2013 15:30 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Soal asupan, yang alami memang lebih baik daripada yang sintesis atau kimiawi. Begitupula soal pewarna makanan. Namun, kalau pewarnanya berasal dari sekresi serangga, apakah bisa dikategorikan halal?

Shellac (lak) adalah resin (getah) hasil sekresi serangga lak (Kerria lacca) betina. Resin ini diproses menjadi serbuk kering, yang setelah diencerkan dengan etil alkohol bisa dipakai sebagai pelapis kayu maupun makanan agar mengilap.

Dalam makanan, shellac digunakan sebagai bahan pengilap pil dan permen seperti Skittles (hingga 2009). Shellac juga dipakai sebagai lapisan wax pada buah citrus untuk memperpanjang masa simpannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, shellacpun dapat menggantikan lapisan lilin alami pada apel yang hilang saat proses pembersihan. Dalam hal ini, shellac diberi kode bahan tambahan makanan E904. Serangga lac sendiri berada dalam famili yang sama dengan serangga cochineal, penghasil warna merah yang dinilai halal.

Menurut Dra. Dewi Sartiami, MSi, Dosen Departemen Proteksi Tanaman IPB dan Anggota Perhimpunan Entomoligi Indonesia, tidak diketahui adanya racun pada serangga lak. Pada rapat Komisi Fatwa (29/05/13), ia juga mengatakan bahwa shellac telah dikonsumsi sejak lama serta tidak berbahaya jika digunakan pada produk pangan, obatan-obatan, dan kosmetik.

Dengan mempertimbangkan pendapat para peserta Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 November 2011 hingga 13 Juli 2013, serta setelah mengkaji ayat Al-Qur'an, hadis, dan kaidah fiqih, Fatwa MUI Nomor 27 Tahun 2013 disahkan pada 13 Juli 2013.

Fatwa Penggunaan Shellac sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika ini menetapkan bahwa shellac adalah suci. Penggunaan shellac sebagai bahan tambahan atau bahan penolong dalam produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika hukumnya halal, selama bermanfaat dan tidak membahayakan.

(fit/odi)

Hide Ads