detikFoodpun mencoba mengonfirmasikan pertanyaan ini kepada pihak LPPOM MUI. Oleh Farid Mahmud, SH, selaku Kepala Bidang informasi Halal, pertanyaan ini diteruskan pada Komisi Fatwa MUI.
Mengenai menu sup ikan hiu, Komisi Fatwa MUI menyatakan jika menu ini halal di makan. "Sup ikan hiu, sebagaimana sup ikan laut lain pada umumnya, hukumnya adalah halal."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak MUI, ada dua pendapat yang berkembang. Yang pertama adalah ada yang mengatakan jika boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Namun ada juga yang mengatakan bahwa tidak boleh dimakan karena termasuk hewan yang memiliki taring dan sifatnya buas. "Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama," jawab pihak MUI.
(dyh/odi)