Martabak Bangka Dinilai Perlu Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

ADVERTISEMENT

Martabak Bangka Dinilai Perlu Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Antara - detikFood
Jumat, 17 Feb 2023 17:30 WIB
Manis Legit Martabak Bangka Afo di Bogor yang Dipanggang Pakai Arang
Foto: dok. detikFood
Jakarta -

Memperkuat identitas martabak Bangka sebagai makanan asli Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinilai perlu dilakukan. Langkahnya dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Martabak Bangka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pemerintah provinsi Bangka Belitung perlu mendaftarkan KIK agar martabak Bangka mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan lainnya agar makanan ini tidak diklaim pihak lain.

"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Harun dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, martabak Bangka merupakan milik orang Bangka dan martabak ada di setiap daerah di Indonesia. Jadi sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.

Manis Legit Martabak Bangka Afo di Bogor yang Dipanggang Pakai ArangBangka merupakan milik orang Bangka dan martabak ada di setiap daerah di Indonesia. Foto: dok. detikFood

"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.

Harun yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mie bangka.

"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.

Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.

Manis Legit Martabak Bangka Afo di Bogor yang Dipanggang Pakai ArangMartabak. Foto: dok. detikFood

Oleh karena itu, ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.

"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Baca artikel selengkapnya DI SINI.



Simak Video "Masak Masak: Resep Mudah Membuat Martabak Lipat"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT