Viral usai Pasang Spanduk 'Ada Babi, Ada Lemak Babi', Restoran Ini Didenda!

Viral usai Pasang Spanduk 'Ada Babi, Ada Lemak Babi', Restoran Ini Didenda!

Riska Fitria - detikFood
Senin, 26 Okt 2026 13:00 WIB
Diprotes Gegara Spanduk Ada Babi, Restoran Ini Justru Dibela Netizen
Foto: Threads/@azhandarus
Jakarta -

Spanduk restoran bertuliskan 'Got Pork, Got Lard!' viral di Malaysia. Restoran ini diminta menurunkan spanduk dan didenda karena memasangnya tanpa izin.

Sebuah restoran di Petaling Jaya, Malaysia, menjadi sorotan setelah memasang spanduk bertuliskan "Got Pork, Got Lard!" atau "Ada Babi, Ada Lemak Babi!".

Spanduk tersebut dibuat untuk mempromosikan hidangan berbahan babi yang menjadi menu andalan restoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restoran itu merupakan bagian dari Bar B, tempat makan yang berada di dalam Merdekarya, sebuah tempat pertunjukan musik populer dengan acara open mic dan penampilan band secara langsung.

Namun, spanduk tersebut akhirnya harus diturunkan setelah muncul keluhan dari masyarakat. Pihak restoran juga mendapat sanksi denda dari otoritas setempat karena memasang spanduk tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di Facebook, pihak Merdekarya menjelaskan bahwa mereka telah diminta menurunkan spanduk tersebut. Mereka mengakui bahwa spanduk itu memang dipasang tanpa izin dari pihak berwenang.

"Kami diminta menurunkan spanduk dan didenda karena memasang spanduk tanpa izin. Itu memang wajar karena kami ternyata tidak memiliki izin," ujarnya seperti yang dikutip dari The Rakyat Post (23/10).

Lihat di Threads

Lebih lanjut, Merdekarya mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu apakah memasang spanduk di tempat sendiri membutuhkan izin dari pihak luar.

Meski begitu, pihak usaha menyatakan akan tetap menurunkan spanduk tersebut dan bersikap kooperatif terhadap tindakan otoritas setempat.

Mereka juga menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari laporan yang diajukan terkait promosi hidangan babi secara terbuka melalui spanduk.

Sebelum diturunkan, spanduk tersebut lebih dulu ramai dibicarakan di media sosial. Seorang pengguna Threads mengunggah foto spanduk itu dan mengkritiknya dengan menyebut tulisan tersebut sebagai tindakan yang tidak sopan.

Pengguna tersebut berpendapat bahwa iklan rokok dan minuman beralkohol saja tidak bisa dipasang secara terbuka, sehingga promosi hidangan berbahan babi juga seharusnya dipermasalahkan.

Namun, pendapat itu tidak sepenuhnya disetujui netizen lainnya. Sejumlah pengguna media sosial justru membela restoran tersebut dan mempertanyakan alasan spanduk itu dianggap menyinggung pihak tertentu.

Salah satu komentar bahkan menilai pengunggah foto sengaja memancing keributan dengan mempermasalahkan promosi yang secara jelas menyebutkan produk berbahan babi.

Di Malaysia, tidak ada undang-undang federal yang secara umum melarang pelaku usaha non-Muslim mengiklankan makanan berbahan babi kepada konsumennya.

Peraturan mengenai pelabelan halal justru mengatur agar pelaku usaha tidak memberikan keterangan yang dapat menyesatkan konsumen sehingga makanan yang tidak halal dianggap halal.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011. Aturan itu melarang penggunaan keterangan yang berpotensi membuat konsumen mengira suatu makanan telah memenuhi ketentuan halal.

Terlepas dari polemik tersebut, Bar B di Merdekarya masih beroperasi. Tempat makan itu melayani pengunjung setiap Minggu pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat, meskipun spanduk promosi hidangan babinya sudah tidak lagi terpasang.



(raf/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads