Kasus Bakery Gluten Free Palsu Berlanjut, Pelapor Malah Jadi Terlapor

Kasus Bakery Gluten Free Palsu Berlanjut, Pelapor Malah Jadi Terlapor

Andi Annisa Dwi R - detikFood
Jumat, 14 Agu 2026 14:00 WIB
Bake n Grind, kasus bakery gluten free palsu
Foto: Instagram feliz88eliz
Jakarta -

Pada Oktober 2025 viral kisah bakery menipu konsumen dengan klaim gluten free palsu. Seorang konsumen yang anaknya jadi korban pun melaporkan pemilik bakery tersebut ke polisi, tapi kini ia berujung menjadi terlapor.

Kasus bakery yang memalsukan klaim gluten free viral setelah diungkap chef Yohanes Adhijaya atau dikenal sebagai Koko Ragi. Pada 7 Oktober 2025, ia mendapat laporan dari seorang pengikut (followers) Instagram yang temannya menjadi korban praktik curang bakery tersebut.

Korban tersebut bernama Felicia Elizabeth, pemilik akun Instagram @feliz88eliz. Dalam unggahannya, ia menceritakan kronologi menjadi pelanggan bakery bernama Bake n Grind tersebut hingga berakhir jadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeli sejumlah produk Bake n Grind, tapi ternyata anaknya mengalami reaksi alergi (flare-up) cukup parah, sampai area wajah dan mata anaknya bengkak.

Felicia sebelumnya yakin dengan produk bakery tersebut karena selain gluten free, mereka juga mengklaim dairy free, egg free, plant based, menggunakan stevia, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Viralnya pengakuan Felicia ini membuat banyak korban lain bermunculan dengan kisah serupa. Felicia juga mengungkap kalau bakery tersebut ternyata menggunakan kue dari toko ternama seperti Holland Bakery dan TOUS Les Jours, untuk kemudian dikemas ulang (repackage), seolah-olah menjadi produknya.

Kasus ini sebelumnya sempat menemui titik terang dimana korban, Felicia Elizabeth (FE), bertemu dengan pemilik Bake n Grind, Felicia Novenna (FN).

Saat mediasi, FN mengakui dan menyesali semua tindakannya dan meminta maaf. Yang bersangkutan juga disebut akan memberikan klarifikasi/permohonan maaf di Instagramnya.

Namun, ternyata hal tersebut tidak dipenuhi. Sampai akhirnya FE melaporkan FN ke Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025.

Selama hampir 1 tahun, FE sudah memenuhi panggilan, memberikan bukti-bukti, dan menyaksikan belasan saksi diperiksa, tapi prosesnya masih di tahap penyelidikan alias jalan di tempat.

Lewat unggahan Instagram @feliz88eliz (12/8), FE mengungkap fakta baru kasus ini. "Di tengah menggantungnya kasus ini, yang membuat saya tidak habis pikir adalah saya dilaporkan oleh yang bersangkutan (FN) atas dugaan: Pasal 433 KUHP & UU ITE - Pencemaran Nama Baik dan ITE dan Pasal 100 UU No.20/2016 - Pelanggaran Merek," tulisnya.

Ia menekankan kalau status laporannya terhadap FN masih penyelidikan, sedangkan status laporan FN terhadap dirinya sudah naik ke penyidikan.

Selain dirinya, FE mengungkap kalau FN juga melaporkan orang lain yang sempat menyuarakan kasus ini atas dasar Pencemaran Nama Baik. Lewat unggahannya, FE berusaha mencari keadilan terhadap kasus yang sempat membuat anaknya menderita reaksi alergi parah tersebut.

Kepada detikFood (14/8/2026), FE juga membenarkan semua hal yang sudah ia tuliskan di Instagramnya. Ia mengatakan semenjak pertemuan terakhir dengan FN, dirinya sudah tidak pernah kontak lagi.

Untuk panggilan polisi yang dialamatkan padanya, FE mengatakan sudah datang memenuhi panggilan tersebut.

"Saya ditanya seputar kapan kenal dia, bukti-bukti transaksi, dan bukti anak saya sakit. Juga ditanya hasil lab dan pemanggilan saksi-saksi belasan orang, dari dokter, ahli bakery, sampai toko tempat FN ambil kue dan rotinya," kata FE pada tim detikFood.

FE menegaskan dirinya hanya mencoba menyuarakan kebenaran. "Ketika korban justru dituntut dan dikriminalisasi, rasanya keadilan makin jauh dari genggaman. Saya kehabisan arah, tapi saya menolak untuk menyerah. Jangan sampai ada lagi korban baru," katanya.

(adr/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads