Tak hanya halal, makanan juga harus thayyib. Ini hukum makan makanan dan minuman basi atau kedaluwarsa menurut ajaran Islam.
Makanan kedaluwarsa atau basi sering kali langsung dibuang. Namun, bagaimana hukumnya jika tetap dikonsumsi menurut Islam?
Islam tak hanya mengatur soal makanan halal. Kondisi makanan yang masih layak dikonsumsi juga menjadi perhatian.
Lantas, apakah makanan atau minuman basi boleh dimakan? Berikut penjelasan hukum dan dalilnya menurut ajaran Islam.
Dikutip dari berbagai sumber berikut penjelasannya:
1. Islam Memerintahkan Umat Mengonsumsi Makanan Halal dan Thayyib
Islam tidak hanya mengatur makanan yang halal, tetapi juga yang thayyib atau baik. Artinya, makanan harus aman, bersih, bergizi, dan tidak membahayakan tubuh.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik."
Prinsip halalan thayyiban menjadi pedoman agar makanan yang dikonsumsi tidak hanya halal, tetapi juga layak dimakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
2. Bagaimana Hukum Makanan dan Minuman Basi atau Kedaluwarsa?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum makanan yang sudah basi atau rusak. Ada yang mengharamkan, ada pula yang memakruhkan jika tidak membahayakan.
Jika makanan atau minuman telah berubah bau, rasa, atau warna hingga berpotensi membahayakan, maka mengonsumsinya tidak dibenarkan.
Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa juga menjadi kewajiban. Karena itu, makanan yang berisiko menimbulkan mudarat sebaiknya dihindari.
Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"
(raf/adr)