Sering Dianggap Sepele, Begini Hukum Makan Makanan Basi Menurut Islam

Sering Dianggap Sepele, Begini Hukum Makan Makanan Basi Menurut Islam

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 26 Jun 2026 11:30 WIB
Ilustrasi makanan basi
Foto: Getty Images/iStockphoto/rqby
Jakarta -

Tak hanya halal, makanan juga harus thayyib. Ini hukum makan makanan dan minuman basi atau kedaluwarsa menurut ajaran Islam.

Makanan kedaluwarsa atau basi sering kali langsung dibuang. Namun, bagaimana hukumnya jika tetap dikonsumsi menurut Islam?

Islam tak hanya mengatur soal makanan halal. Kondisi makanan yang masih layak dikonsumsi juga menjadi perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah makanan atau minuman basi boleh dimakan? Berikut penjelasan hukum dan dalilnya menurut ajaran Islam.

Dikutip dari berbagai sumber berikut penjelasannya:

1. Islam Memerintahkan Umat Mengonsumsi Makanan Halal dan Thayyib

Ilustrasi makanan basiSeorang wanita sedang mengecek kualitas susu apakah masih segar atau tidak. Foto: Getty Images/iStockphoto/rqby

Islam tidak hanya mengatur makanan yang halal, tetapi juga yang thayyib atau baik. Artinya, makanan harus aman, bersih, bergizi, dan tidak membahayakan tubuh.

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik."

Prinsip halalan thayyiban menjadi pedoman agar makanan yang dikonsumsi tidak hanya halal, tetapi juga layak dimakan dan bermanfaat bagi kesehatan.

2. Bagaimana Hukum Makanan dan Minuman Basi atau Kedaluwarsa?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum makanan yang sudah basi atau rusak. Ada yang mengharamkan, ada pula yang memakruhkan jika tidak membahayakan.

Jika makanan atau minuman telah berubah bau, rasa, atau warna hingga berpotensi membahayakan, maka mengonsumsinya tidak dibenarkan.

Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa juga menjadi kewajiban. Karena itu, makanan yang berisiko menimbulkan mudarat sebaiknya dihindari.

3. Hadis Rasulullah SAW tentang Makanan yang Sudah Busuk

Ilustrasi makanan basiIlustrasi sayuran sudah tidak segar. Foto: Getty Images/iStockphoto/rqby

Dalil mengenai makanan busuk terdapat dalam hadis riwayat Muslim tentang hewan buruan. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah selama belum busuk."

Menurut Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fiqih Al-ath'amah yang diterjemahkan Khalifurrahman Fath dan Solihin, haramnya mengonsumsi makanan basi karena bisa membahayakan tubuh.

Hadis ini dipahami ulama sebagai isyarat agar makanan yang telah membusuk tidak dikonsumsi. Sebab kondisinya sudah tidak lagi termasuk thayyib.

Meski makanan masih halal asalnya, jika sudah rusak hingga membahayakan kesehatan, maka sebaiknya ditinggalkan demi menghindari mudarat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"
[Gambas:Video 20detik] (raf/adr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads