Tak hanya halal, makanan juga harus thayyib. Ini hukum makan makanan dan minuman basi atau kedaluwarsa menurut ajaran Islam.
Makanan kedaluwarsa atau basi sering kali langsung dibuang. Namun, bagaimana hukumnya jika tetap dikonsumsi menurut Islam?
Islam tak hanya mengatur soal makanan halal. Kondisi makanan yang masih layak dikonsumsi juga menjadi perhatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah makanan atau minuman basi boleh dimakan? Berikut penjelasan hukum dan dalilnya menurut ajaran Islam.
Dikutip dari berbagai sumber berikut penjelasannya:
1. Islam Memerintahkan Umat Mengonsumsi Makanan Halal dan Thayyib
Seorang wanita sedang mengecek kualitas susu apakah masih segar atau tidak. Foto: Getty Images/iStockphoto/rqby |
Islam tidak hanya mengatur makanan yang halal, tetapi juga yang thayyib atau baik. Artinya, makanan harus aman, bersih, bergizi, dan tidak membahayakan tubuh.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik."
Prinsip halalan thayyiban menjadi pedoman agar makanan yang dikonsumsi tidak hanya halal, tetapi juga layak dimakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
2. Bagaimana Hukum Makanan dan Minuman Basi atau Kedaluwarsa?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum makanan yang sudah basi atau rusak. Ada yang mengharamkan, ada pula yang memakruhkan jika tidak membahayakan.
Jika makanan atau minuman telah berubah bau, rasa, atau warna hingga berpotensi membahayakan, maka mengonsumsinya tidak dibenarkan.
Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa juga menjadi kewajiban. Karena itu, makanan yang berisiko menimbulkan mudarat sebaiknya dihindari.
3. Hadis Rasulullah SAW tentang Makanan yang Sudah Busuk
Ilustrasi sayuran sudah tidak segar. Foto: Getty Images/iStockphoto/rqby |
Dalil mengenai makanan busuk terdapat dalam hadis riwayat Muslim tentang hewan buruan. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah selama belum busuk."
Menurut Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fiqih Al-ath'amah yang diterjemahkan Khalifurrahman Fath dan Solihin, haramnya mengonsumsi makanan basi karena bisa membahayakan tubuh.
Hadis ini dipahami ulama sebagai isyarat agar makanan yang telah membusuk tidak dikonsumsi. Sebab kondisinya sudah tidak lagi termasuk thayyib.
Meski makanan masih halal asalnya, jika sudah rusak hingga membahayakan kesehatan, maka sebaiknya ditinggalkan demi menghindari mudarat.
Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"
[Gambas:Video 20detik] (raf/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN