Viral! Murid 7 Tahun Diduga Dipaksa Minum Air Cabai oleh Guru

Viral! Murid 7 Tahun Diduga Dipaksa Minum Air Cabai oleh Guru

Riska Fitria - detikFood
Senin, 01 Jun 2026 16:00 WIB
Ilustrasi cabai
Foto: iStock
Jakarta -

Guru di Johor, Malaysia, diduga memaksa murid berusia 7 tahun meminum air campuran cabai. Kasus yang viral di media sosial ini kini diselidiki polisi.

Seorang guru di sebuah pusat penitipan anak di Taman Sri Kluang, Johor, Malaysia, diduga memaksa murid berusia tujuh tahun untuk meminum air yang dicampur cabai.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian setelah laporan resmi diajukan oleh wali murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terungkap setelah wali anak melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami sang anak kepada polisi pada Kamis (29/5) malam sekitar pukul 20.46 waktu setempat.

Ilustrasi cabaiIlustrasi cabai Foto: iStock

Laporan itu diterima oleh Kepala Kepolisian Distrik Kluang, Asisten Komisaris Polisi (ACP) Bahrin Mohd Noh, lapor Must Share News (31/5).

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan yang disampaikan Bahrin Mohd Noh, wali murid mengaku bahwa guru di tempat penitipan anak tersebut telah memaksa anak berusia tujuh tahun itu untuk mengonsumsi minuman yang dicampur cabai.

"Guru tersebut diduga memaksa anak itu meminum air yang telah dicampur cabai," demikian keterangan Bahrin.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan di halaman Facebook This is Johor viral di media sosial.

Pedagang melayani pembeli di Pasar Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (26/1/2026). Aktivitas jual beli di pasar tersebut kembali pulih dengan harga komoditas yang juga berangsur normal seperti harga cabai merah keriting dari Rp150 ribu per kilogram saat sehari pascabencana menjadi Rp20 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nzIlustrasi cabai. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa seorang guru di taman kanak-kanak terkait diduga melakukan tindakan kekerasan dan hukuman fisik terhadap sejumlah murid.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Bahrin mengatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses investigasi berjalan.

"Kami masih menyelidiki kasus ini dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan dari waktu ke waktu," ujar Bahrin dalam keterangannya.

Polisi Malaysia menangani perkara ini berdasarkan Pasal 31 Ayat (1)(a) Undang-Undang Anak 2001 yang mengatur tentang tindak kekerasan, pengabaian, atau perlakuan yang dapat membahayakan anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




(raf/adr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads