Nekat Kirim Amplop Isi Daging Babi ke Masjid, Pria 62 Tahun Dipenjara

Nekat Kirim Amplop Isi Daging Babi ke Masjid, Pria 62 Tahun Dipenjara

Atiqa Rana - detikFood
Kamis, 14 Mei 2026 19:00 WIB
babi
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nikolay Zaiarnyi
Jakarta -

Insiden tidak terduga dilakukan seorang pria. Ia mengirim amplop berisi potongan daging babi ke tujuh masjid yang membuatnya dipenjara.

Penduduk di Singapura memiliki keragaman etnis dan agama yang membuat mereka perlu hidup berdampingan dan saling bertoleransi. Namun, tidak semua penduduk Singapura menegakkan rasa toleransi dan saling menghargai seperti itu. Pasalnya insiden yang berkaitan dengan melukai nilai-nilai saling menghargai umat beragama kerap terjadi.

Contohnya kasus ini di mana seorang pria Singapura berusia 62 tahun diketahui mengirimkan amplop berisi potongan daging babi ke tujuh masjid. Bill Tan Keng Hwee mengaku kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang dan menduga jika seorang wanita merupakan dalang di balik keputusan tersebut, lapor mustsharenews.com (11/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dokumen pengadilan, Tan sempat bekerja sebagai petugas operasional di lokasi yang dirahasiakan sejak Desember 2024. Pada tanggal 11 September 2025, seorang manajer operasional memberitahu Tan kalau kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Merasa kecewa dengan berita ini, Tan menyusun rencana untuk mengirim surat berisi sepotong daging babi beserta informasi terkait wanita yang diyakininya sebagai orang yang memutuskan untuk tidak memperbaharui kontraknya.

ADVERTISEMENT

Aksi ini ia lakukan dengan maksud agar para penerima surat di masjid dapat menghubungi wanita itu setelah menerima surat berisi potongan daging babi.

babiPotongan daging babi ikut dimasukkan ke dalam amplop surat yang dikirim ke masjid. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nikolay Zaiarnyi

Tan sadar jika daging babi itu akan menyinggung perasaan muslim. Jadi setiap amplop terdiri dari kertas surat serta potongan daging babi. Ia juga mencetak selembar kertas berisi kata-kata yang kurang menyenangkan, termasuk tulisan 'halal babi chop.' Tan lalu memotong kertas tersebut menjadi kotak kecil dan menempelkannya ke setiap amplop.

Pada tanggal 15 September 2025, ia mengirimkan amplop tersebut melalui pos ke tujuh masjid. Tiga dari masjid-masjid ini dipilih secara acak.

Para petugas masjid yang menerimanya lantas menghubungi polisi. Di hari yang sama, yaitu 19 September 2025, wanita yang menjadi sasaran Tan juga menerima telepon dari seorang staf masjid. Staf memberitahunya tentang paket berisi daging babi dan catatan ini.

Setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi terkait aksinya, akhirnya hukuman kepada Tan sudah diputuskan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Selene Yap mengungkap kepada pengadilan bahwa pelanggaran yang melibatkan hubungan keagamaan, seperti yang dilakukan oleh Tan sudah mengancam dasar-dasar tatanan sosial di Singapura. Menurutnya Tan harus diberi hukuman bersifat jera dan ia mengajukan agar Tan diberi hukuman penjara sekitar 15 hingga 18 bulan.

Yap juga mengungkap bahwa Tan telah memanfaatkan agama sebagai senjata untuk melecehkan korban, sekalipun pengacara sempat membela Tan dan membantah kalau Tan tidak pernah berniat menyerang komunitas muslim.

babiAtas dasar aksinya, pria ini dijatuhi hukuman penjara. Foto: Cabva/Mothership sg

Hakim menyebut tindakan Tan sebagai "terencana, sangat menyinggung, dan pada dasarnya provokatif". Di sisi lain wakil Jaksa Yap mengatakan bahwa pengadilan harus menanggapi perilaku tersebut "dengan tegas dan tanpa ragu"

Usai didiskusikan, akhirnya Tan resmi dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada 11 Mei lalu. Tan juga diakui bersalah atas tiga dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemeliharaan Kerukunan Beragama dan satu dakwaan pelecehan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan.



(aqr/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads