Banyak merek kuliner populer tak berjalan mulus seperti kelihatannya. Beberapa justru pecah kongsi walaupun tetap beriringan hingga sekarang, seperti 6 merek ini.
Di balik kesuksesan sebuah merek kuliner, tak sedikit yang menyimpan konflik di dalamnya. Mulai dari perbedaan visi misi hingga masalah personal.
Beberapa bisnis kuliner yang sudah besar bahkan harus berakhir dengan perpecahan kongsi yang menyita perhatian. Menariknya, banyak bisnis kuliner yang tetap berjalan dengan identitas baru, bahkan melahirkan versi berbeda dari brand yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari cuitan @Makaryo0 di X (9/4/2026), ada beberapa merek kuliner yang pecah kongsi namun berhasil berjalan beriringan hingga sekarang. Berikut daftarnya:
Baca juga: Unik! Resto Burger di Jaksel Ini Punya Menu Little Sliders yang 'Gemoy'
Ayam goreng yang legendaris ini ternyata sudah pecah kongsi menjadi dua perusahaan yang berbeda. Foto: Istimewa |
1. Ayam Goreng Suharti
Ayam Goreng Suharti berawal dari perjuangan Ibu Suharti yang menjual ayam goreng sejak 1956 dengan berkeliling menggunakan sepeda dari Yogyakarta hingga ke Surakarta. Setelah menikah pada 1961, ia dan suaminya mengembangkan usaha hingga mampu membuka warung pertama di Maguwoharjo, Yogyakarta pada 1970.
Bisnis ini akhirnya pecah setelah Suharti dan sang suami memutuskan untuk bercerai. Hak merek dagang, termasuk logo dua ayam, dipegang oleh pihak suami.
Sementara sang istri tetap menjalankan usaha dengan identitas baru menggunakan logo yang menggunakan foto sosok pemiliknya.
2. Maicih
Dikenal sebagai pelopor keripik singkong pedas kekinian di Indonesia, Maicih sempat ngetren di awal 2010-an. Dulunya Maicih hanya berjualan menggunakan mobil keliling, sampai sekarang jadi camilan populer di Indonesia.
Pecah kongsinya Maicih terjadi antara sang pemilik yang merupakan kakak dan adik. Mereka memiliki perbedaan visi dalam mengembangkan bisnis keripik pedas ini.
Akhirnya, keduanya tetap menjalankan usaha serupa dengan identitas visual yang mirip, namun dibedakan dari sudut logo Maicih saja. Salah satunya menggunakan tampilan wajah ibu dari depan, dan yang lainnya dari samping.
3. Cap Kaki Tiga
Larutan Cap Kaki Tiga yang dikenal sebagai minuman untuk meredakan panas dalam pertama kali didirikan oleh Wen Ken Drug (WKD) di Singapura pada 1937 dan mulai masuk ke Indonesia pada 1978.
Produk ini sempat diproduksi oleh PT Sinde Budi Sentosa (SBS) sebelum terjadi konflik kerja sama yang berujung pada perpecahan pada 2008. Setelah itu, merek Cap Kaki Tiga dikelola oleh Kino Indonesia.
Setelah hubungan bisnis berakhir, pihak PT Sinde Budi Sentosa kemudian merilis produk baru bernama Cap Badak sebagai bentuk rebranding dari produk sebelumnya.
4. Tan Ek Tjoan
Bisnis roti legendaris asal Bogor yang sudah berdiri sejak 1920 ini terpecah di tangan para ahli waris. Satu pihak tetap beroperasi di Bogor dan berjualan dengan gerobak berwarna cokelat.
Sementara pihak lain pindah rumah produksi ke kawasan Ciputat, berjualan dengan gerobak putih. Perbedaan ini hanya terdapat pada visual saja, tetapi tidak dengan kualitasnya.
Walaupun tak lagi dalam satu payung perusahaan, Holycow! Steak dan Steak Hotel Holycow tetap beriringan. Foto: Istimewa |
5. Holycow! Steakhouse
Bagi penggemar steak wagyu dengan harga yang masih ramah di kantong. Nama restoran 'Holycow!' mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Mirip seperti Ayam Goreng Ny. Suharti, Holycow! juga mengalami pecah kongsi.
Dua pendirinya memilih berpisah dan mengembangkan konsep masing-masing. Chef Afit menggunakan logo sapi merah, sedangkan Wynda menghadirkan konsep steak dengan nuansa hotel.
Perpecahan ini menghasilkan dua brand dengan konsep yang serupa tapi tak sama.
6. Tempo Gelato
Dikenal sebagai salah satu gerai es krim favorit wisatawan di Jogja, Tempo Gelato ternyata juga sempat jadi sengketa karena adanya konflk, antara pihak yang sebelumnya bersama mendirikan usaha es krim tersebut.
Sengketa terjadi antara pendiri awal, Rudy Christian Festraets, dan direktur Ema Susmiyarti. Pengadilan memenangkan Ema karena lebih dulu mendaftarkan merek pada 2015, menegaskan pentingnya aspek legal dalam kepemilikan brand.
(dfl/sob)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN