Saat i'tikaf, bolehkah makan dan minum di dalam masjid? Simak penjelasan ulama tentang hukumnya serta adab yang perlu diperhatikan.
Masjid bukan hanya tempat shalat, melainkan juga ruang untuk berbagai aktivitas ibadah lain. Tak jarang, orang juga makan atau minum di dalam masjid.
Hal ini sering terjadi saat kegiatan keagamaan berlangsung lama. Misalnya ketika i'tikaf, kajian, atau menunggu waktu salat.
Lalu sebenarnya bolehkah makan dan minum di dalam masjid? Para ulama menjelaskan hukumnya serta adab yang perlu diperhatikan.
Dikutip dari Muslim.or.id dan NU Online, berikut penjelasannya:
1. Saat I'tikaf
Orang yang sedang menjalani i'tikaf dianjurkan tetap berada di dalam masjid selama menjalankan ibadah tersebut.
Karena itu, makan dan minum sebaiknya dilakukan di dalam masjid dan tidak keluar tanpa kebutuhan mendesak.
Jika seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang jelas, i'tikafnya bisa dianggap batal. Oleh karena itu, ulama menyarankan agar kebutuhan makan dipenuhi di dalam area masjid.
Imam Malik Rahimahullah menjelaskan bahwa beliau tidak menyukai jika orang yang sedang i'tikaf keluar masjid hanya untuk makan. Menurutnya, lebih baik makan di dalam masjid karena hal itu masih diperbolehkan.
Beliau juga menyebutkan bahwa orang yang i'tikaf tidak seharusnya keluar masjid kecuali karena kebutuhan mendesak. Misalnya untuk buang air kecil atau buang air besar.
Namun jika tidak ada orang yang membawakan makanan atau minuman ke dalam masjid, maka ia diperbolehkan keluar untuk mencari makan.
Dalam kondisi seperti itu, mencari makanan dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak.