Pakai Sandal, Pedagang Makanan di Bazar Ramadan Ini Didenda Rp1,5 Juta!

Pakai Sandal, Pedagang Makanan di Bazar Ramadan Ini Didenda Rp1,5 Juta!

Dita Aliccia Armadani - detikFood
Jumat, 27 Feb 2026 12:31 WIB
pedagang takjil diprotes karena memakai sandal
Foto: Weird Kaya
Jakarta -

Banyak kisah menarik datang dari bazar makanan Ramadan tahun ini. Salah satunya kisah penjual yang kena denda mahal gegara pakai sandal. Begini kronologinya.

Seorang pedagang makanan di bazar Ramadan Kuala Ping, Hulu Terengganu, Malaysia, dijatuhi denda RM300 (sekitar Rp1,5 juta) karena memakai sandal saat menjual makanan. Insiden di pasar Kelantan ini terjadi karena si pedagang dianggap tidak memenuhi standar kebersihan dan keselamatan kerja.

Melansir dari WeirdKaya (10/3), kasus ini terjadi pada 5 Maret 2025, ketika petugas kesehatan melakukan pemeriksaan rutin di bazar yang ramai dikunjungi warga untuk berburu takjil dan makanan berbuka. Petugas menemukan pedagang bernama Shahrul Iskandar Shamsulyuzi (24) mengenakan sandal saat berjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut petugas, alas kaki tersebut dianggap tidak memenuhi standar kebersihan dan keselamatan kerja yang berlaku. Regulasi yang dilanggar itu menetapkan pedagang makanan wajib mengenakan perlindungan diri yang sesuai.

Salah satunya pedagang harus menggunakan alas kaki yang layak dan higienis, untuk meminimalkan risiko kontaminasi makanan oleh kotoran dari tanah maupun lantai tempat berjualan.

ADVERTISEMENT

Dianggap melanggar ketentuan, pedagang tersebut kemudian dikenakan denda administratif sebesar RM300 (sekitar Rp1,5 juta) oleh hakim Nur Athirah Hashi di Pengadilan Magistrat Kuala Berang.

Untuk menghargai ketentuan, pedagang itu mengakui kesalahan dan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa penggunaan sandal selama berjualan merupakan kebiasaan lamanya dan tidak bermaksud mengabaikan aspek kebersihan.

Insiden ini kemudian viral setelah diunggah di media sosial oleh warga yang kebetulan menyaksikan kejadian tersebut. Netizen memberikan pendapat beragam.

Sebagian menyetujui tindakan petugas karena melihat pentingnya standar kebersihan di tempat makan, sementara yang lain merasa denda tersebut terlalu berat untuk pelanggaran yang terlihat sederhana.

Pada kasus berbeda, otoritas setempat menemukan pedagang lain yang melanggar aturan terkait keamanan makanan. Pedagang di bazar Ramadan Kuala Berang itu menawarkan nanas mini yang mengandung siklamat, pemanis non-nutrisi yang tidak diizinkan.

Kasus yang terjadi pada 19 Maret 2025 itu dijatuhi denda lebih besar yakni sebesar RM2.000 (sekitar ± Rp10 juta), berdasarkan Peraturan 133(3) Peraturan Pangan 1985 di Malaysia.

Kedua kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi para pedagang makanan di bazar Ramadan lainnya. Ketentuan tentang kebersihan dan standar keselamatan di tempat makanan bukan sekadar formalitas, melainkan aturan yang harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha.



(yms/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads