Heboh Warung Bakso Babi Berspanduk Dewan Masjid Indonesia, Begini Faktanya

Heboh Warung Bakso Babi Berspanduk Dewan Masjid Indonesia, Begini Faktanya

Tim detikJogja - detikFood
Selasa, 28 Okt 2025 12:24 WIB
Penjual bakso babi
Foto: Instagram/halalcorner
Baca rangkuman dari AI
Coba Sekarang
Bantul -

Foodies dihebohkan dengan kabar warung bakso di Bantul dilengkapi spanduk keterangan 'Bakso Babi' dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkesan kontradiktif. Ternyata, begini faktanya.

Warung bakso di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, ini jadi sorotan karena mengandung babi. Kemudian ada spanduk keterangan yang dipajang di area warung soal informasi menu bakso, 'Bakso Babi (Tidak Halal)'.

Hanya saja, di bawah spanduk itu ada keterangan (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak orang kemudian mempertanyakan maksud di baliknya karena terkesan DMI dan MUI mensponsori usaha bakso nonhalal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo angkat bicara. Ia membenarkan pihaknya yang memasang spanduk tersebut. Namun, tujuannya lebih sebagai pemberitahuan agar pembeli muslim tidak terkecoh..

"Karena selama ini sangat miris di hati kami, prihatin juga saat melewati jalan ini (lokasi bakso babi), yang berjilbab makan bakso ini," ucap Arif kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, "Kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi," lanjut Arif.

Penjual bakso babiHeboh warung bakso babi di Bantul menggunakan spanduk yang bertuliskan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Foto: Instagram/halalcorner

Arif menegaskan pihaknya tidak melarang penjualan bakso babi. Namun, dia berharap ada informasi lengkap yang disampaikan kepada pembeli.

"Sama sekali tidak betul bahwa DMI kemudian melarang penjualan (bakso babi). Kami betul-betul memikirkan bagaimana seorang penjual, sumonggo (silakan), hanya kita menyarankan kepada pihak penjual jualah dengan informasi yang lengkap kalau memang ini bakso babi ya sampaikanlah," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Kapanewon Kasihan Armen Siregar. Dia menyebut pemasangan spanduk bakso babi dari DMI Ngestiharjo sudah berlangsung sejak Januari 2025.

"Sebelumnya sudah ada spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya logo DMI, itu yang menimbulkan multitafsir. Padahal itu dipasang Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, tapi gara-gara viral itu malah geger," ucap Armen.

Armen menyebut pemasangan logo itu ternyata mengakibatkan multitafsir di media sosial. Oleh karenanya, Forkopimkap Kasihan menggelar rapat koordinasi pada pekan lalu.

"Karena tidak mungkin DMI menjadi sponsor oleh beberapa orang yang memaknai dan akhirnya viral. Padahal maksud DMI memberi informasi jika itu bakso babi," katanya.

Dari hasil rapat itu akhirnya diputuskan untuk mengganti spanduk yang ramai disorot. Harapannya tak ada lagi multitafsir terharap informasi keberadaan warung bakso babi itu.

"Jadi ditambahi kata-kata 'informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo'. Sehingga tidak ada yang menafsirkan DMI jadi sponsor (Bakso babi)," ujarnya.

Bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (27/10/2025).Spanduk baru bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (27/10/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.

Armen mengatakan pihaknya memiliki kewenangan menentukan makanan itu halal atau haram. Pihaknya pun tak melarang penjualan bakso babi karena tidak ada payung hukumnya.

"Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak. Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada undang-undangnya. Tapi tujuan kita melindungi konsumen karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut," tutupnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja dengan judul Duduk Perkara Geger Warung Bakso Babi Berspanduk DMI-MUI di Kasihan Bantul

(adr/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads