Demi menarik perhatian pengunjung, sebuah kafe menghadirkan alpaka dan 22 jenis hewan lainnya. Namun konsep itu ternyata melanggar hukum hingga ia dikenai denda Rp 37 juta.
Setiap tempat makan seperti kafe dan restoran pasti menginginkan konsep unik untuk menarik perhatian pelanggan. Namun sayangnya konsep unik belum tentu benar.
Seperti yang terjadi pada sebuah kafe di Melaka, Malaysia. Kafe bernama Kafe Nook Melaka tersebut ingin menawarkan sensasi bersantap bersama hewan-hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Kafe Nook Melaka menghadirkan alpaka dan 22 jenis hewan lainnya, seperti domba, angsa, bebek, kelinci, hingga kucing, lapor World of Buzz (22/9).
![]() |
Hewan-hewan itu dibawa masuk secara bertahap sejak Juni lalu. Pemilik yang berasal dari Singapura mengaku hanya ingin menghadirkan konsep berbeda dan menyenangkan bagi pelanggan.
Ia mengatakan alpaka yang dibawa di kafenya dirawat dengan baik. Alpaka tersebut diimpor dari Australia seharga Rp 171 juta per pasang dan hanya alpaka jantan yang ditaruh di kafe.
Sementara itu, alpaka betina dipelihara di rumah. Sayangnya, langkah tersebut dinilai tak sesuai regulasi.
Dewan Kota Bersejarah Melaka (MBMB) menegaskan, izin kafe tidak mengizinkan adanya hewan di area makan. Selain itu, kesejahteraan hewan juga jadi perhatian.
![]() |
Wakil Komisi Eksekutif untuk Sains, Teknologi, Inovasi, dan Komunikasi Digital, Datuk Mohd Noor Helmy menyebut binatang di sana tidak mendapat cukup ruang istirahat atau 'me-time'.
"Idenya menarik, tapi salah karena tidak sesuai aturan dewan setempat. Kasihan hewan-hewan itu, mereka bahkan tidak punya waktu untuk diri sendiri," ujarnya.
Karena hal tersebut, Kafe Nook Melaka didakwa melanggar aturan. Dilansir dari China Press (22/9) kafe tersebut pun harus ditutup selama 7 hari sampai 28 September 2025.
Dalam periode itu, pemilik diwajibkan membersihkan area kafe sekaligus memindahkan hewan-hewan. Departemen hewan setempat juga ikut turun tangan untuk memastikan kondisi satwa terjamin.
Tak hanya itu, pihak kafe juga didenda senilai Rp 37 juta dan Rp 925.000 untuk pelanggaran izin makanan.
(raf/adr)