Insiden serius dialami oleh rumah sakit di Thailand. Rumah sakit itu didenda Rp 600 juta lantaran lembar rekam medis pasien ketahuan dipakai membungkus makanan.
Data pasien di rumah sakit merupakan arsip penting dan rahasia. Tidak sembarangan data pasien bisa disebar begitu saja.
Menyebar data atau informasi pasien secara sengaja atau tidak sengaja bisa membawa konsekuensi terhadap pelanggaran etik, disiplin, maupun hukum. Oleh karena itu, semua orang yang terlibat di rumah sakit diwajibkan menjaga data-data para pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya rumah sakit swasta di provinsi Ubon Ratchathani Thailand kecolongan. Belum lama ini beredar foto yang menunjukkan lembaran data pasien di rumah sakit tersebut digunakan untuk hal lain.
![]() |
Kasus ini awalnya diungkap oleh seorang influencer online. Ia mengunggah foto berupa lembaran rekam medis pasien yang digunakan untuk membungkus jajanan crepe khas Thailand yang dikenal sebagai Khanom Tokyo.
Influencer pemilik akun Doctor Lab Panda ini mengungkap jika detail pasien bisa dilihat pada bungkus makanan tersebut. Lembaran medis itu tidak hanya menunjukkan data pribadi dan foto pasien, tetapi juga rekam medis atau penyakit yang dialami pasien.
Salah satunya terlihat jelas bahwa pasien tersebut merupakan seorang pria yang terinfeksi virus hepatitis B, lapor South China Morning Post pada Rabu, (6/8/2025).
![]() |
Melihat hal ini, influencer tersebut menjadi ragu. "Haruskah saya terus memakannya, atau apakah ini cukup?" jelasnya.
Usai unggahan ini viral, rumah sakit yang namanya belum diungkap ini mendapat kecaman. Netizen memberikan beragam reaksi.
Hal ini memang cukup berisiko terhadap influencer tersebut. Sebab makanan yang ia konsumsi dibungkus dari kertas bekas dari rumah sakit. Di sisi lain, masalah juga muncul karena data medis pasien tersebar luas.
Pada 1 Agustus, Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) melaporkan mereka telah menjatuhkan denda pada rumah sakit bersangkutan. Denda tersebut bernilai US$37,000 atau sekitar Rp 603 juta karena melanggar undang-undang data.
(aqr/adr)