Seorang pria diludahi setelah menegur seseorang yang memotong antrean untuk mendapatkan burger gratis. Insiden ini berakhir di polisi.
Siapa yang tak tergiur dengan makanan gratis. Bahkan banyak orang yang rela antre dan berdesak-desakkan demi mendapatkan makanan gratis tersebut.
Tak jarang sering terjadi hal-hal yang menyebalkan, seperti yang terjadi di gerai Burger King di Singapura ini. Terjadi gontok-gontokan karena pria memotong antrean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari STOMPS (23/7) insiden itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025. Awalnya ia sedang duduk di dalam restoran pukul 13.35. Kemudian seorang pria dan wanita masuk ke restoran.
![]() |
Saat itu, staf Burger King membagikan nomor antrean. Pria curang itu menolak, rupanya ia telah mencuri nomor antrean dengan nomor awal dari staf tersebut.
Nomor antrean tersebut digunakan untuk mendapatkan burger gratis. Ia berdiri tepat di dekat pria curang itu dan menyuruhnya untuk mengembalikan nomor tersebut.
"Saya menyuruh mengembalikannya, tapi dia menolak. Saya melihat dia mulai agresif, jadi saya segera mengambil ponsel untuk merekam prilakukanya," lanjutnya.
Saat itu juga pria curang tersebut meludahinya. Sempat terjadi keributan di restoran, hingga akhirnya ia melaporkan insiden ini ke polisi Bukit Batok.
![]() |
"Namun orang itu sudah melarikan diri dari tempat kejadian. Jika orang ini tidak merasa bersalah mengapa dia harus kabur setelah mendengar saya menelepon polisi?," ujarnya.
Kemudian, tiga petugas polisi tiba pukul 14.08. Namun wanita yang datang bersama pria curang itu membantah teman prianya tersebut telah meludahi korban.
"Oleh karena itu, wanita ini telah melakukan tindakan melanggar hukum karena memberi informasi palsu kepada polisi," tuturnya lebih lanjut.
Setelah menunggu lebih dari sebulan, ia mengirim email kepada polisi untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
"Saya terkejut ketika petugas investigasi memberi saya jawaban bahwa mereka tidak akan mengambil tindakan apapun," jelasnya.
Pihak polisi justru menyarankannya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku meskipun insiden tersebut jelas merupakan kasus penyerangan.
"Polisi menutup mata terhadap perilaku kriminal meskipun korban telah mengajukan laporan polisi," lanjutnya.
Namun setelah kejadian ini diberitakan polisi mengonfirmasi laporan telah diajukan. Pelanggan terbukti bersalah karena meludah di depan umum dan bisa didenda Rp 25 juta.
(raf/adr)