Apakah Muslim Boleh Konsumsi Torpedo Kambing?

Apakah Muslim Boleh Konsumsi Torpedo Kambing?

Riska Fitria - detikFood
Senin, 09 Jun 2025 06:00 WIB
Torpedo kambing
Foto: iStock
Jakarta -

Selain dagingnya, torpedo kambing juga banyak diburu saat pembagian Idul Adha. Lantas, apakah muslim boleh mengonsumsi torpedo kambing?

Torpedo kambing merupakan testis kambing yang berfungsi untuk memproduksi hormon testosteron dan sel sperma. Pada momen Idul Adha, torpedo kambing kerap jadi incaran banyak orang.

Khususnya kaum bapak-bapak yang meyakini konsumsi torpedo kambing bisa meningkatkan vitalitas dan gairah seksual. Namun, apakah Islam memperbolehkan mengonsumsi torpedo?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip NU Online (18/09/17) dalam hal ini ada dua pandangan secara ilmu fiqih. Menurut kalangan madzhab Hanafi, setidaknya ada 7 bagian yang diharamkan dari hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi, seperti kambing.

Tujuh bagian itu adalah darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, alat kelamin betina, ghuddah, kemih dan kandung empedu. Ini tercatat dalam Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311.

ADVERTISEMENT
Torpedo kambing banyak diburu kaum pria karena diyakini bisa meningkatkan vitalitas. Klaim ini masih diragukan, tapi yang pasti bisa memicu asam urat.Torpedo kambing banyak diburu kaum pria. Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth

Keharaman 7 bagian tersebut didasarkan pada hadis riwayat Mujahid yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Menurut Al-Kasani salah satu ustaz dari Madhab Hanafi, ketidaksukaan Nabi Muhammad SAW dalam konteks ini adalah makruh tahrim.

Makruh tahrim artinya adalah dilarang oleh syariat secara pasti karena didasarkan oleh dalil zhanni yang masih mengandung keraguan.

Sementara itu, menurut ulama besar dari Mazhabb Syafi'i tidak mengharamkan mengonsumsi torpedo kambing.

Sop torpedo kambing di Kedai Bang Salim MalangTorpedo kambing diolah jadi sup di Malang. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim

Menurut kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab yang ditulis oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hadits riwayat dari Mujahid itu dianggap hadits dha'if atau lemah.

Karenanya, ulama dari Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Ulama itu juga menjelaskan bahwa konsensus para ulama yang menyebutkan hanya darah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Sementara 6 bagian lainnya yang telah disebutkan sebelumnya adalah makruh, bukan haram.

(adr/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads